Ingat! Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sejak 21 September 2022

Serang | Suara.com

Rabu, 21 September 2022 | 13:28 WIB
Ingat! Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sejak 21 September 2022
Warga mendapatkan pelayanan pendaftaran dari petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Iuran BPJS kesehatan tidak berubah, meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut telah diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Uji coba KRIS telah dilakukan di 5 rumah sakit umum milik pemerintah. Mulai Juli 2022, 5 rumah sakit tersebut tidak lagi memiliki kelas dengan iuran BPJS 1, 2 dan 3 untuk menikmati layanan tersebut.


Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuaran dana yang mawib dibayar oleh setiap peserta yang mendaftar BPJS untuk bisa mendapatkan pelayanannya.

Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat terkait kesehatan.


"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kementerian Kesehatan, Juli merupakan uji coba implementasi KRIS di 5 RS pemerintah saja,” kata Pps, Direktur Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengutip detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.


Ada sekitar 2.800 rumah sakit seluruh Indonesia menurut Arif, yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan juga kata Arif, pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit secara umum akan tetap berjalan seperti biasa.


Sistem dan besaran iuran BPJS kesehatan tetap sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.


Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Terkait Perubahan Kedua sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta program JKN.


Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5 persen dari penghasilan


Ada beberapa acuan tarif BPJS. Arif mengatakan, pekerja penerima gaji (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya 5% dari upah atau penghasilan. Dengan rincian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja atau karyawan.


Ia juga menjelaskan, ada batas atas dan batas bawah sebagai dasar penghitungan iuran BPJS.


“Untuk penghitungan iuran ini juga berlaku batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas Rp 12.000.000,” ujarnya.


“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya diberlakukan berdasarkan jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang menerima gaji tetap dari pemberi kerjanya” lanjutnya.


Patokan penghitungan iuran BPJS tetap di batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 13 juta, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.


Kelompok Masyarakat Non Buruh (Bukan Pekerja)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu

Syarat dan Cara Klaim Kacamata Melalui BPJS Kesehatan, Bisa Dapat Rp 300 Ribu

News | Selasa, 20 September 2022 | 07:46 WIB

Video Naik Private Jetnya Viral, Ketua Banggar DPR ini Ngotot Hapus Daya Listrik 450 VA

Video Naik Private Jetnya Viral, Ketua Banggar DPR ini Ngotot Hapus Daya Listrik 450 VA

| Senin, 19 September 2022 | 18:20 WIB

Bupati Lebak minta BLT BBM digunakan untuk membeli bahan pokok

Bupati Lebak minta BLT BBM digunakan untuk membeli bahan pokok

| Sabtu, 17 September 2022 | 14:50 WIB

Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua

Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 11:39 WIB

Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik

Lurah Benteng Sukabumi: Kolaborasi yang Baik Hasilkan Pelayanan JKN yang Baik

Bisnis | Jum'at, 16 September 2022 | 11:33 WIB

5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Website, SMS hingga Mobile JKN

5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Website, SMS hingga Mobile JKN

News | Rabu, 14 September 2022 | 22:39 WIB

Terkini

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Jabar | Kamis, 16 April 2026 | 22:57 WIB

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 22:56 WIB

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB