Iuran BPJS kesehatan tidak berubah, meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas-kelas tersebut telah diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Uji coba KRIS telah dilakukan di 5 rumah sakit umum milik pemerintah. Mulai Juli 2022, 5 rumah sakit tersebut tidak lagi memiliki kelas dengan iuran BPJS 1, 2 dan 3 untuk menikmati layanan tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan merupakan iuaran dana yang mawib dibayar oleh setiap peserta yang mendaftar BPJS untuk bisa mendapatkan pelayanannya.
Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat terkait kesehatan.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kementerian Kesehatan, Juli merupakan uji coba implementasi KRIS di 5 RS pemerintah saja,” kata Pps, Direktur Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengutip detikcom, Kamis (30/6/2022) lalu.
Ada sekitar 2.800 rumah sakit seluruh Indonesia menurut Arif, yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan juga kata Arif, pelayanan bagi peserta JKN di rumah sakit secara umum akan tetap berjalan seperti biasa.
Sistem dan besaran iuran BPJS kesehatan tetap sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Terkait Perubahan Kedua sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta program JKN.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5 persen dari penghasilan
Baca Juga: Jessica Iskandar Akui Sudah Gak Punya Aset Lagi, Stres Sampai Butuh Bantuan Profesional
Ada beberapa acuan tarif BPJS. Arif mengatakan, pekerja penerima gaji (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya 5% dari upah atau penghasilan. Dengan rincian 4% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja atau karyawan.
Ia juga menjelaskan, ada batas atas dan batas bawah sebagai dasar penghitungan iuran BPJS.
“Untuk penghitungan iuran ini juga berlaku batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas Rp 12.000.000,” ujarnya.
“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya diberlakukan berdasarkan jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang menerima gaji tetap dari pemberi kerjanya” lanjutnya.
Patokan penghitungan iuran BPJS tetap di batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji lebih dari Rp 12 juta, misalnya Rp 13 juta, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok Masyarakat Non Buruh (Bukan Pekerja)
Peserta di sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap terbagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran yang diinginkan dari BPJS sebagai berikut:
Kelas 1: dikenakan biaya Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2: dikenakan biaya Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3: dikenakan biaya Rp 35.000 per orang per bulan
Sedangkan untuk iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 seharusnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi seseorang yang tidak memiliki penghasilan atau tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Jika termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diikutsertakan dalam kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kategori masyarakat miskin dan tidak mampu dan memenuhi syarat yang mendaftar sebagai peserta PBI dengan iurannya sebesar Rp42.000, akan ditanggung oleh pemerintah pusat dengan iuran Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Demikian informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku sejak Agustus 2022.