Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang wilayah Polda Banten menangkap tersangka AM (19), yang membuang seorang bayi perempuan ke tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Selasa (27/9/2022), mengatakan tersangka AM adalah ibu kandung dari seorang bayi yang dibuang ke tempat tong sampah yang lokasinya tak jauh dari rumah kontrakannya.
Bayi dengan jenis kelamin perempuan tesrebut akhirnya dapat ditemukan oleh warga namun dalam keadaan telah meninggal dunia.
"Rumah kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi itu hanya berjarak 20 meter,” ungkap AKPB Yudha.
Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka AM sebelumnya hamil karena hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri sehingga melahirkan bayi perempuan tersebut.
Menurut Yudha, tersangka merasa menjadi takut dan panik, dan akhirnya membekap bayi yang baru lahir itu hingga kehabisan oksigen.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis malam (15/9/2022), tersangka mengalami sakit mulas dan akhirnya melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi. Namun karena panik dan takut didengar tetangga karena suara bayi menangis, akhirnya tersangka menutup membekap mulut bayi tersebut.
“Pada Jumat (16/9) sekitar pukul 04.30 WIB pagi, tersangka membuang bayi itu ke dalam tong sampah," katanya lagi.
Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Satuan unit PPA Polres Serang berdasarkan informasi dari tetangganya sendiri yang mencurigai gelagat dari perilaku tersangka.
Baca Juga: Pejabat Gubernur Banten Rangkul Generasi Muda Akrab Teknologi dan Taat Pajak
Saat pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara Kota Serang, Kapolres mengatakan ditemukan pada bagian tubuh tersangka terdapat robekan di bagian vagina dan di payudara yang masih mengeluarkan ASI.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AM diduga kuat wanita yang baru saja melahirkan," terang Yudha.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bayi yang ditemukan dalam tong sampah sempat menghebohkan warga sekitar, adalah bayi yang baru dilahirkannya. Tersangka merasakan takut dan malu karena kehamilannya yang disembunyikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara, AM, 19 tahun, mengaku bayi yang dibuang ke tempat sampah adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang dikenalnya di Tangerang.
Dia juga mengaku pernah berhubungan seks sebanyak 4 kali seperti layaknya suami istri.