Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Akibat KDRT

Serang

Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Akibat KDRT
Arsip Foto - Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi perkara penipuan investasi robot trading DNA Pro, Rabu (20/4/2022) (Antara)

Jakarta- - Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman
penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.


"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun
penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.


Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan
fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan,
luka berat dan menyebabkan kematian.


"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya
hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul
01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.


"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan
membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut
dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.


KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke
arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.


Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta
Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

baca juga


Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT
tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan
Rizky.


Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan
terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan

Antara

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rizky Billar Akan Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan Pekan Depan

Rizky Billar Akan Diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan Pekan Depan

Cianjur | Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:30 WIB

Minta Orangtuanya Jangan Dilibatkan, Kakak Rizky Billar Malah Dicibir: Mending Ceramahin Adik Lu! Ngapain Ancam Netizen

Minta Orangtuanya Jangan Dilibatkan, Kakak Rizky Billar Malah Dicibir: Mending Ceramahin Adik Lu! Ngapain Ancam Netizen

Entertainment | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:05 WIB

Bagian Tubuh Lesti Kejora Ini Alami Sakit, Usai Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar

Bagian Tubuh Lesti Kejora Ini Alami Sakit, Usai Dibanting Berulang Kali oleh Rizky Billar

Video | Minggu, 02 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur

Bupati Bogor Respons Kasus Hukum, Dukung Pemberantasan Korupsi dan Hormati Prosedur

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:41 WIB

PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci

PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci

Sulsel | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Viral Batu Suci Umat Hindu 31 Ton Ditemukan Pasca Banjir Nepal, Faktanya Seperti Ini

Viral Batu Suci Umat Hindu 31 Ton Ditemukan Pasca Banjir Nepal, Faktanya Seperti Ini

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Aksi Represif Polisi di Demo DPR: Sweeping hingga Gas Air Mata Ditembakkan Langsung ke Massa

Aksi Represif Polisi di Demo DPR: Sweeping hingga Gas Air Mata Ditembakkan Langsung ke Massa

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai

Kades Undar Andir Serang Diciduk Polisi Usai Kepergok Beli Narkoba, Ngaku Sudah 5 Kali Pakai

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:35 WIB

BPS Jawab Pertanyaan soal Perubahan Desil: Untuk Hindari Prasangka

BPS Jawab Pertanyaan soal Perubahan Desil: Untuk Hindari Prasangka

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?

Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Kramat Jati Bersolek, Pramono Anung: Pedagang Kaki Lima Resmi Direlokasi ke Dalam Pasar

Kramat Jati Bersolek, Pramono Anung: Pedagang Kaki Lima Resmi Direlokasi ke Dalam Pasar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Jaringan Layanan Motor Listrik OMOWAY Kini Jangkau Berbagai Kota Besar di Indonesia

Jaringan Layanan Motor Listrik OMOWAY Kini Jangkau Berbagai Kota Besar di Indonesia

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Relasi NU dan Pemerintah: Represi di Era Soeharto, 'Berbagi' Tambang di Masa Kini

Relasi NU dan Pemerintah: Represi di Era Soeharto, 'Berbagi' Tambang di Masa Kini

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:22 WIB

×