Jakarta- - Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman
penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun
penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan
fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan,
luka berat dan menyebabkan kematian.
"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya
hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.
Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul
01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan
membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut
dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke
arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta
Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.
Baca Juga: Mabes Polri Usut Tragedi Kanjuruhan !
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT
tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan
Rizky.
Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan
terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan
Antara
Antara