Persyaratan Terbaru bagi Pengguna Jasa Kereta Api

Serang

Kamis, 06 Oktober 2022 | 05:30 WIB
Persyaratan Terbaru bagi Pengguna Jasa Kereta Api
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakart. ((Ist/Humas KAI))

Persyaratan perjalanan dengan jasa Kereta Api berdasarkan kelengkapan data vaksin saat ini menjadi persyaratan bagi calon pengguna jasa kereta api dan tidak dapat digantikan dengan PCR atau surat uji antigen.


Sesuai dengan ketentuan regulasi melalui terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang efektif 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa kereta api di atas usia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin  ketiga atau vaksin booster, sementara untuk anak usia 6 sampai 17 wajib telah divaksin kedua.


Jika tidak divaksinasi karena alasan medis, pengguna harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, yang akan ditunjukkan di saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan.


Daop 1 Jakarta dalam pernyataan tertulisnya mengimbau kepada seluruh calon penumpang jasa kereta api yang aka berangkat, khususnya dari stasiun Senen untuk dapat vaksinasi beberapa hari sebelumnya ke pusat vaksinasi terdekat dan tidak harus di stasiun.


Imbauan tersebut dibuat agar calon pengguna jasa KAI tidak harus bergantung pada pusat vaksinasi di Pasar Senen dan Gambir stasiun karena stok vaksin yang tersedia saat ini hampir habis.


Kondisi ini memungkinkan stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir untuk sementara menghentikan layanan vaksinasi setiap saat ketika persediaan vaksin tidak tersedia.

Layanan  Rapid Test Antigen Stasiun KAI Daop 1 Jakarta. [IST]
Layanan Rapid Test Antigen Stasiun KAI Daop 1 Jakarta. (sumber: IST)

Disarankan juga kepada semua calon pengguna layanan KAI agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket.


Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 terbaru, berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2022.

Berikut syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

baca juga

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan


Pelanggan jasa KAI yang tidak melengkapi persyaratan tersebut akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.


KAI juga mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan cara memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan KA-nya. Hal tersebut guna mengantisipasi resiko tertinggal KA.


Selain itu, para calon penumpang KA dapat mengetahui informasi perjalanan KA dengan menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Canggih! PT KAI Kini Tengah Uji Coba Face Recognation untuk Boarding Praktis di Stasiun Bandung

Canggih! PT KAI Kini Tengah Uji Coba Face Recognation untuk Boarding Praktis di Stasiun Bandung

Lifestyle | Rabu, 05 Oktober 2022 | 09:37 WIB

PT KAI Beri Diskon Tiket 20 Persen di Bursa Pariwisata Jatim

PT KAI Beri Diskon Tiket 20 Persen di Bursa Pariwisata Jatim

Jatim | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 11:38 WIB

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta Api Sebidang

Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Kereta Api Sebidang

Foto | Jum'at, 30 September 2022 | 18:06 WIB

Berkendaraan Lewati Perlintasan Kereta Api Perlu Berhati-hati, Utamanya di Jalur Rawan

Berkendaraan Lewati Perlintasan Kereta Api Perlu Berhati-hati, Utamanya di Jalur Rawan

Otomotif | Selasa, 27 September 2022 | 10:00 WIB

372 tenaga kesehatan Bangka Tengah telah disuntik vaksin keempat

372 tenaga kesehatan Bangka Tengah telah disuntik vaksin keempat

Serang | Jum'at, 02 September 2022 | 22:42 WIB

Terkini

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:35 WIB

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:31 WIB

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:29 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:26 WIB

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten

Banten | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:20 WIB

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:18 WIB

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17 WIB

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

HKBP Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:07 WIB

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:06 WIB

×