Dua oknum polisi yang merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia ke-77 yang menjilati kue ulang tahun, akhirnya dipecat dari institusi Polri.
Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 oknum polisi itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat pada Jumat (7/10/2022).
Hal itu dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Pol Adam Erwindi.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela, sebagai akibatnya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," katanya.
Sidang etik itu digelar setelah keduanya menjalani inspeksi pemeriksaan dan penahanan semenjak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Kemudian kedua oknum pelanggar itu menyatakan banding atas keputusan PTDH pasca menjalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Papua Barat Komisaris Besar Pol. Bulang Bayu Samudra.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut, sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh oleh ke-2 pelanggar," lanjut Adam Erwindi.
Diketahui sebelumnya, 2 orang oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di sosial media sejak 5 Oktober 2022 karena membagikan video yang menjilati hadiah kue ulang tahun atau HUT Ke-77 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10/2022) sore segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Pangdam Kasuari dan institusi Tentara Nasional Indonesia se-Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Prosesi Tingjing, Tradisi Lamaran yang Dilakukan Sisca Kohl dan Jess No Limit
(antara)