Jalani Pemeriksaan Polisi, Berikut Dua Alasan Rizky Billar Ditahan jadi Tersangka KDRT

Serang | Suara.com

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Jalani Pemeriksaan Polisi, Berikut Dua Alasan Rizky Billar Ditahan jadi Tersangka KDRT
Rizky Billar saat bermain sepak bola. (instagram @rizkybillar)

Suami pedangdut Lesti Kejora, Rizky Billar dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Kamis (13/10/2022). Namun rupanya, ia datang lebih cepat dari jadwal pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan  informasi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rizky Billar telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022) pagi.

"Ya, sudah datang, sekarang lagi diperiksa," ujar AKP Nurma Dewi melalui pesannya kepada awak media.

Rizky Billar datang ke Polres Metro Jakarta Selatan tak sendiri, melainkan dengan dampingan oleh pengacaranya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Rizky Billar berpotensi jadi berstatus tersangka mengingat berkas perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. 

Penyidik pun telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa KDRT yang dialami dan dilaporkan Lesti Kejora.

Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar bahkan bisa langsung ditahan jika dua alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

"Iya bisa (ditahan) karena ancaman hukumannya 5 tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).

Alasan Objektif dan Subjektif

Tangkapan layar video viral rekaman CCTV Rizky Billar lempar bola biliar ke arah Lesti Kejora. [Instagram/@lambegosiip]
Tangkapan layar video viral rekaman CCTV Rizky Billar lempar bola biliar ke arah Lesti Kejora. (sumber: Instagram/@lambegosiip)

Penahanan hanya dapat dilakukan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, hal ini merupakan alasan objektif. Diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara, untuk alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yang isinya menyatakan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama.

Sejauh ini, baru alasan objektif yang telah terpenuhi. Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Rizky Billar telah dijadwalkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (6/10/2022). Namun ketidak hadirannya pada hari itu telah disampaikan yang diwakili oleh pengacaranya, Neas Ginting.

"Terganggu psikisnya dan beliau juga ada kesibukan yang tidak bisa ditinggal. Dia memang tidak bisa datang hari ini," kata Neas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemanggilan Rizky Billar ke Polres Jaksel tersebut mnerupakan buntut dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan langsung oleh sang istri, Lesti Kejora. 

Pelantun lagu berjudul 'Kulepas Dengan Ikhlas' ini mengaku telah mengalami KDRT oleh suaminya Rizky Billar pada 28 September 2022. Brdasarkan keterangan dari laporan Lesti Kejora, terdapat dua kali kekerasan yang terjadi, pertama pada 01.51 WIB dan 09.47 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

VIDEO Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral: Ngeri Banget!

VIDEO Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral: Ngeri Banget!

Entertainment | Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:55 WIB

Dua Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT

Dua Kameramen Baim Wong Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank KDRT

| Senin, 10 Oktober 2022 | 21:28 WIB

Penghargaan 'Gergous Dad' Rizky Billar Dicabut, Netizen : Kategori 'Suami Paling Berbahaya'!

Penghargaan 'Gergous Dad' Rizky Billar Dicabut, Netizen : Kategori 'Suami Paling Berbahaya'!

| Senin, 10 Oktober 2022 | 08:38 WIB

Misteri Kemiripan Pengacara Rizky Billar dengan Sepupunya,

Misteri Kemiripan Pengacara Rizky Billar dengan Sepupunya,

| Sabtu, 08 Oktober 2022 | 18:39 WIB

Konten Prank Polisi Baim Wong: 'Saya ingin Mengedukasi Masyarakat'

Konten Prank Polisi Baim Wong: 'Saya ingin Mengedukasi Masyarakat'

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 22:01 WIB

Imbas KDRT Rizky Billar Diboikot TV, Mami Isa Zega: 'Jangan Cuma yang KDRT, tapi Pecandu Narkoba dan Residivis juga'

Imbas KDRT Rizky Billar Diboikot TV, Mami Isa Zega: 'Jangan Cuma yang KDRT, tapi Pecandu Narkoba dan Residivis juga'

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:32 WIB

Inul Daratista Luapkan Emosi pada Netizen Karena dulu Jodohkan Lesti dan Rizky Billar

Inul Daratista Luapkan Emosi pada Netizen Karena dulu Jodohkan Lesti dan Rizky Billar

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 02:41 WIB

Terkini

Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat Usai Viral Kasus Vape Narkoba

Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat Usai Viral Kasus Vape Narkoba

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:50 WIB

Review His & Hers: Kisah Pasangan yang Terjebak dalam Lingkaran Konflik!

Review His & Hers: Kisah Pasangan yang Terjebak dalam Lingkaran Konflik!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:50 WIB

Profil Timnas Australia: Langganan Turnamen Siap Jadi Pengacau di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Australia: Langganan Turnamen Siap Jadi Pengacau di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:47 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi

Menjemput Kelezatan Rendang Kuah Hitam Autentik di RM Pak Haji Munir Jambi

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Film Pendek Anime Shiranui Garapan Studio Your Name Ungkap 3 Seiyuu Utama

Film Pendek Anime Shiranui Garapan Studio Your Name Ungkap 3 Seiyuu Utama

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya

Berapa Lama Cas Motor Listrik dari 0 Sampai 100 Persen? Ini Estimasinya

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:37 WIB

Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya

Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:33 WIB

Kompany Tegaskan Bayern Munich Tak Kalah Kualitas dari PSG Meski Gagal ke Final

Kompany Tegaskan Bayern Munich Tak Kalah Kualitas dari PSG Meski Gagal ke Final

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:32 WIB