Menko Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto berencana akan mengumumkan besaran nilai upah minimum 2023 pada 21 November 2022.
Langkah ini dilakukan menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyerahkan terkait data ketenagakerjaan yang diserahkan ke Pemerintah. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan untuk menentukan formula upah minimum.
Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan laju perekonomian pada kuartal III (ketiga) sebagai formula penetapan upah minimum.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, tetapi angka dari upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan Inflasi di kuartal III,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (11/7/2022).
Menko Airlangga melihat upah minimum tahun 2023 bisa lebih baik dari tahun 2022, setelah pertumbuhan ekonomi terus tumbuh stabil pada tingkat 5% pada kuartal ketiga.
"Dengan pertumbuhan yang baik di kuartal III ini sebesar 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, secara teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri menambahkan, formula upah minimum provinsi akan diserahkan oleh gubernur masing-masing daerah.
Tapi sayangnya ia tidak merinci berapa besaran upah minimum berdasarkan data BPS tersebut.
“Sebagaimana regulasi yang berlaku, bahwa akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum 2023 adalah gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, akan diumumkan pada 21 November, untuk UMK akan diumumkan pada 30 November ." terangnya.
Baca Juga: Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog