Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 21:27 WIB
Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
Mantan Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah bisa menutup izin tv yang enggan pindah ke siaran tv digital. [Antara]

Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti program analog switch-off (ASO) atau migrasi televisi analog ke digital.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya dan sanksi tegas pemerintah bagi LPS yang bandel atas peraturan tersebut.

Sebelumnya lewat media sosial Twitter Tifatul Sembiring mengkritik bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang enggan pindah ke tv digital. Ia menyebut sikap Hary Tanoe tersebut sebagai arogan dan rakus.

“Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul kepada Antara, Minggu (6/11/2022).

“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology. Lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada,” ujarnya melanjutkan.

Menurut anggota DPR dari PKS itu, migrasi siaran televisi ke digital merupakan keniscahyaan teknologi yang tak dapat terhindari, mengingat berbagai negara di seluruh dunia juga telah melakukan hal yang sama.

Selain itu, Tifatul mengatakan, peralihan ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi.

“Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” ujar dia.

“Kemudian, dari sisi efisiensi power listrik. Untuk masyarakat sebagai pengguna, TV analog itu (dayanya) 200 watt. Sedangkan TV digital cuma 40-60 watt. Selain itu, sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi lebih bagus untuk dinikmati masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga: Aplikasi sinyalTVdigital Hilang di Play Store dan App Store, Ini Kata Kominfo

Tifatul, yang menjabat sebagai Menkominfo pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggagas penghentian siaran TV analog di Indonesia. Namun, hingga berakhirnya masa jabatannya pada 2014, kebijakan tersebut belum berhasil diterapkan.

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI