Sidang Gugatan Kemenag dan Pendirian Tempat Ibadah di Kota Cilegon Deadlock

Serang Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 08:32 WIB
Sidang Gugatan Kemenag dan Pendirian Tempat Ibadah di Kota Cilegon Deadlock
Sidang mediasi perkara gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang (Antara)

Serang, Banten - Sidang mediasi perkara gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang dengan No Perkara 151 mengalami gagal kesepakatan atau deadlock dan tidak ada hasil temu antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam sidang yang digelar di PN Serang pada Kamis (3/11) tersebut Kuasa Hukum HKBP Maranatha dan Panitia pendirian rumah ibadah sebagai tergugat dan para pihak turut tergugat meminta penggugat Ahmad Mundji yang juga merupakan Sekjend PB Al Khairiyah agar mencabut gugatan tersebut, namun penggugat secara tegas menolak dan tetap meminta perkara tersebut dilanjutkan sampai tuntas hingga keputusan yang paling tertingi sampai akhir dan inkracht.

Ahmad Munji (Penggugat) menyatakan bahwa perkara ini perlu dilanjutkan sampai tuntas dengan berbagai pertimbangan antara lain pertama, bahwa sangat jelas diduga ada persoalan dalam proses perizinan pembangunan tempat ibadah Gereja Maranatha tersebut.

Hal itu mengingat adanya berbagai dugaan manipulasi dan rekayasa informasi pada saat proses penandatanganan dukungan warga yang di persyaratkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

Ke dua, lanjut Munji, persyaratan diterbitkan rekomendasi dari FKUB juga diduga tidak terpenuhi sehingga secara normatif FKUB Kota Cilegon diduga pantas dan sangat tepat tidak merekomendasikanya.

Pertimbangan ke tiga yaitu menjaga kondusifitas daerah dari berbagai kegaduhan dan potensi konflik horisontal karena persoalan itu diduga syarat berbagai kepentingan seperti kepentingan membenturkan kepala daerah Kota Cilegon dengan minoritas dan pemerintah pusat yang memanfaatkan isu sara dan agama.

"Apalagi kami melihat ada dugaan grand design scenario besar dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada," ujar Munji.

Krmudian yang ke empat kegaduhan persoalan tersebut jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi akan menciptakan iklim yang tidak kondusif, gesekan, menggangu kerukunan antar umat agama, mengganggu iklim investasi dan industri yang berdampak pada inkondusifitas ekonomi, politik, sosial dan budaya keberagaman yang damai dan teduh di Kota Cilegon.

Padahal menurut Munji Cilegon sudah teduh damai saling berdampingan dan sangat kondusif.

Baca Juga: BPS Kota Serang Gelar Regsosek Tahun 2022

Pertimbangan ke lima yaitu bahwa hal tersebut juga sangat penting bagi edukasi hukum dan bernegara di masyarakat.

"Bahwa negara kita negara hukum dan konstitusional, siapa saja masyarakat kelompok dan individu setiap warga negara boleh dan wajar melakukan upaya hukum, berjuang melalui hukum konstitusi dan hal itu patut diketahui oleh masyarakat secara luas. Pada intinya perkara lanjut," ujar Ahmad Munji sebagai pengugat. 

Sementara saat sidang mediasi berlangsung, tampak adanya persitegang antara penggugat dengan pihak turut tergugat yaitu Mantan Kepala Desa Gerem H. Nasir yang seolah tampak keberatan dirinya dilibatkan sebagai turut tergugat dalam perkata tersebut.

Atas hal tersebut Penggugat (Ahmad Munji) menyampaikan bahwa alasan M. Nasir terlibat sebagai turut tergugat karena yang bersangkutan ternyata diduga sebagai kepala Desa saat itu yang menandatangani adanya dokumen Ruislag tanah antara Pihak  PT Nusaraya Putera Mandiri  yang terletak di Desa Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon dengan Pihak HKBP Resort Serang. 

"Saya mengapresiasi sikap bijak Mediator Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Serang  hari ini yang cukup tegas dan baik dalam memediasi kami sebagai pihak yang berperkara, sikap tegasnya yakni mengeluarkan dari ruangan Mediasi pihak-pihak yang tidak terkait dengan principal agar persidangan berjalan kondusif," ungkap Munji. 

Namun sidang tersebut berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi berikutnya pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Seran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI