Sidang Gugatan Kemenag dan Pendirian Tempat Ibadah di Kota Cilegon Deadlock

Serang | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 08:32 WIB
Sidang Gugatan Kemenag dan Pendirian Tempat Ibadah di Kota Cilegon Deadlock
Sidang mediasi perkara gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang (Antara)

Serang, Banten - Sidang mediasi perkara gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang dengan No Perkara 151 mengalami gagal kesepakatan atau deadlock dan tidak ada hasil temu antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam sidang yang digelar di PN Serang pada Kamis (3/11) tersebut Kuasa Hukum HKBP Maranatha dan Panitia pendirian rumah ibadah sebagai tergugat dan para pihak turut tergugat meminta penggugat Ahmad Mundji yang juga merupakan Sekjend PB Al Khairiyah agar mencabut gugatan tersebut, namun penggugat secara tegas menolak dan tetap meminta perkara tersebut dilanjutkan sampai tuntas hingga keputusan yang paling tertingi sampai akhir dan inkracht.

Ahmad Munji (Penggugat) menyatakan bahwa perkara ini perlu dilanjutkan sampai tuntas dengan berbagai pertimbangan antara lain pertama, bahwa sangat jelas diduga ada persoalan dalam proses perizinan pembangunan tempat ibadah Gereja Maranatha tersebut.

Hal itu mengingat adanya berbagai dugaan manipulasi dan rekayasa informasi pada saat proses penandatanganan dukungan warga yang di persyaratkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

Ke dua, lanjut Munji, persyaratan diterbitkan rekomendasi dari FKUB juga diduga tidak terpenuhi sehingga secara normatif FKUB Kota Cilegon diduga pantas dan sangat tepat tidak merekomendasikanya.

Pertimbangan ke tiga yaitu menjaga kondusifitas daerah dari berbagai kegaduhan dan potensi konflik horisontal karena persoalan itu diduga syarat berbagai kepentingan seperti kepentingan membenturkan kepala daerah Kota Cilegon dengan minoritas dan pemerintah pusat yang memanfaatkan isu sara dan agama.

"Apalagi kami melihat ada dugaan grand design scenario besar dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada," ujar Munji.

Krmudian yang ke empat kegaduhan persoalan tersebut jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi akan menciptakan iklim yang tidak kondusif, gesekan, menggangu kerukunan antar umat agama, mengganggu iklim investasi dan industri yang berdampak pada inkondusifitas ekonomi, politik, sosial dan budaya keberagaman yang damai dan teduh di Kota Cilegon.

Padahal menurut Munji Cilegon sudah teduh damai saling berdampingan dan sangat kondusif.

Pertimbangan ke lima yaitu bahwa hal tersebut juga sangat penting bagi edukasi hukum dan bernegara di masyarakat.

"Bahwa negara kita negara hukum dan konstitusional, siapa saja masyarakat kelompok dan individu setiap warga negara boleh dan wajar melakukan upaya hukum, berjuang melalui hukum konstitusi dan hal itu patut diketahui oleh masyarakat secara luas. Pada intinya perkara lanjut," ujar Ahmad Munji sebagai pengugat. 

Sementara saat sidang mediasi berlangsung, tampak adanya persitegang antara penggugat dengan pihak turut tergugat yaitu Mantan Kepala Desa Gerem H. Nasir yang seolah tampak keberatan dirinya dilibatkan sebagai turut tergugat dalam perkata tersebut.

Atas hal tersebut Penggugat (Ahmad Munji) menyampaikan bahwa alasan M. Nasir terlibat sebagai turut tergugat karena yang bersangkutan ternyata diduga sebagai kepala Desa saat itu yang menandatangani adanya dokumen Ruislag tanah antara Pihak  PT Nusaraya Putera Mandiri  yang terletak di Desa Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon dengan Pihak HKBP Resort Serang. 

"Saya mengapresiasi sikap bijak Mediator Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Serang  hari ini yang cukup tegas dan baik dalam memediasi kami sebagai pihak yang berperkara, sikap tegasnya yakni mengeluarkan dari ruangan Mediasi pihak-pihak yang tidak terkait dengan principal agar persidangan berjalan kondusif," ungkap Munji. 

Namun sidang tersebut berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi berikutnya pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Seran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dewi Perssik Sebut Kedatangan Ibundanya ke Jakarta Ingin Temui Langsung Terlapor

Dewi Perssik Sebut Kedatangan Ibundanya ke Jakarta Ingin Temui Langsung Terlapor

| Senin, 07 November 2022 | 18:56 WIB

Dipertemukan dengan Terlapor, Dewi Perssik Menangis: Ini Jadi Beban Moral Buat Saya

Dipertemukan dengan Terlapor, Dewi Perssik Menangis: Ini Jadi Beban Moral Buat Saya

Jogja | Senin, 07 November 2022 | 11:08 WIB

Dugaan Intimidasi Wali Murid di Sekolah Sleman Berakhir Mediasi, Pihak Sekolah Minta Maaf

Dugaan Intimidasi Wali Murid di Sekolah Sleman Berakhir Mediasi, Pihak Sekolah Minta Maaf

Video | Kamis, 03 November 2022 | 20:05 WIB

Terkini

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Steven Wongso Lebih Dulu Terapkan Metode Diet 'Anjing' ke Ibu, sampai Dikatai Anak Durhaka

Steven Wongso Lebih Dulu Terapkan Metode Diet 'Anjing' ke Ibu, sampai Dikatai Anak Durhaka

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup Thomas Cup 2026

Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup Thomas Cup 2026

Sport | Rabu, 15 April 2026 | 06:26 WIB

Persib Bandung di Puncak, Federico Barba Tekankan Pentingnya Jaga Momentum

Persib Bandung di Puncak, Federico Barba Tekankan Pentingnya Jaga Momentum

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:23 WIB

Persija Jakarta Kembali Menang, Allano Lima Makin Percaya Diri Hadapi Sisa Musim

Persija Jakarta Kembali Menang, Allano Lima Makin Percaya Diri Hadapi Sisa Musim

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:21 WIB

Siap Tikung Persib, Borneo FC Nyatakan 7 Laga Sisa sebagai Partai Final

Siap Tikung Persib, Borneo FC Nyatakan 7 Laga Sisa sebagai Partai Final

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:15 WIB

Vincent Kompany Salut Ada Pelatih Perempuan di Bundesliga, Pertama dalam Sejarah

Vincent Kompany Salut Ada Pelatih Perempuan di Bundesliga, Pertama dalam Sejarah

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:11 WIB

Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu

Manuel Neuer Masih Bingung, Perpanjang Kontrak atau Gantung Sepatu

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:08 WIB

Kalah Agregat, Alvaro Arbeloa Tegaskan Tak Butuh Keajaiban Hadapi Bayern Munich

Kalah Agregat, Alvaro Arbeloa Tegaskan Tak Butuh Keajaiban Hadapi Bayern Munich

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 06:04 WIB