Mabes Polri menjanjikan laporan Aremania bersama keluarga dan korban Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan akan dipublikasikan pada Senin (21/11/2022).
Asisten hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, sejak laporan masuk pada Jumat (18/11), Mabes Polri belum memberikan penjelasan apapun. Karena itulah pada Sabtu (19/11/2022) mereka berdemonstrasi di depan Mapolres Jakarta Selatan.
“Permohonan yang kami ajukan ditolak atau bagaimana, tidak ada kejelasan. Untuk itu, hari ini bersama korban dan keluarga korban, kami kembali ke Bareskrim untuk meminta penjelasan," kata Anjar saat ditemui wartawan.
Aremania akhirnya mendapat tanggapan setelah menghubungi Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri, Brigjen Pol Daniel Bolly H. Tifaona. Polisi beralasan, laporan awal mereka tidak bisa keluar hari ini karena petugas yang bertugas di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tengah cuti.
"Beliau (Daniel) menyampaikan bahwa LP (laporan polisi) tidak bisa diterbitkan hari ini, karena hari ini tidak ada perwira yang piket atau stand by di SPKT," kata Anjar.
Kepada mereka, Daniel menjanjikan LP akan diterbitkan pada Senin (21/11/2022) depan.
"Sudah kita kontak dan semua keluarga korban telah mendengar, dan kembali Senin akan janjikan," kata Anjar.
Sebelumnya, Tim gabungan Aremania tidak puas atas hasil penyidikan Polda Jawa Timur. Mereka melaporkan hal itu ke Mabes Polri. Pasalnya, penyidikan yang menurut para pelapor tidak mengakomodir terkait korban kasus Tragedi Kanjuruhan.
Anjar menerangkan, penyelidikan Polda Jawa Timur mengacum dari laporan model A atau laporan yang dibuat polisi.
Baca Juga: Liga 1, 2 dan 3 Dapat Lampu Hijau, Menpora Zainudin Amali Bakal Temui Kapolri
"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) kemarin.
![Superter Aremania Cahayu Nur Dewata jadi korban tragedi kanjuruhan matanya memerah, mata merah [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/10/12/1-superter-aremania-cahayu-nur-dewata-jadi-korban-tragedi-kanjuruhan-matanya-memerah-mata-merah.jpg)
"Salah satunya terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ungkapnya.
Sambung Anjar lagi, kalau Polda Jatim cuma gunakan pasal tentang kelalaian. Adapun Aremania menggunakan Pasal 338 dan juga Pasal 340 KUHP Pasal 351 Ayat 3 dan seterusnya.
"Kami juga sudah sertai barang bukti berupa resume medis," katanya.
Aremania menduga laporan model A, atau laporan yang berjalan di Polda Jatim, tidak menjelaskan secara rinci terkait luka dari pada korban.
"Sementara banyak korban mata merah, sesak nafas, dan buktinya juga sudah kami bawa," kunci Anjar menutup.