Ini Detail Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara yang Disetujui di DPR RI

Serang | Suara.com

Minggu, 20 November 2022 | 16:48 WIB
Ini Detail Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Sumatera Utara yang Disetujui di DPR RI
Nelayan tradisional di Pulau Tello, Kecamatan Pulau Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara bersiap untuk melaut di perairan dekat pulau tersebut. (Serang.Suara.com/Kariadil Harefa)

Baru-baru ini anggota DPR RI menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, hal itu terbongkar saat  rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Dari 8 RUU (Rancangan Undang Undang) tentang Provinsi, satu di antaranya adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Lalu seperti apa detail rencana penyusunan Rancangan Undang Undang Sumatera Utara.

Melansir dari data pusatpuu, Minggu (20/11/2022), tertuang dalam rancangan tersebut adalah:

Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948.

Adapun pada waktu itu ditetapkan bahwa Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan.

Kemudian tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatra Utara.

Secara yuridis dasar pembentukan provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kadaluwarsa (out of date) karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.

Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara [ANTARA/Indra Arief Pribadi]
Presiden Jokowi saat mengunjungi Pasar Petisah, Medan, Sumatera Utara (sumber: ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Selain itu banyak materi muatan yang terdapat di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.

Oleh karena itu diperlukan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang provinsi Sumatera Utara dalam hal ini membentuk RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (RUU Provinsi Sumut).

Agar dapat segera dilakukan penyesuaian, sehingga pembangunan di provinsi Sumatera Utara dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga dari kedaulatan itu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dan berkebudayaan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi, hal itu berlangsung dalam rapat sidang paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Persetujuan tersebut setelah Komisi II DPR RI mengajukan delapan rancangan undang-undang tentang provinsi atau RUU tentang Provinsi, termasuk RUU Provinsi Sumatera Utara.

 
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang guna persetujuan, ia mengawali dengan bertanya kepada peserta rapat paripurna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Colek Polri Soal Viral Video Pelajar Aniaya Wanita Renta di Tapsel

Mahfud MD Colek Polri Soal Viral Video Pelajar Aniaya Wanita Renta di Tapsel

Sumut | Minggu, 20 November 2022 | 16:18 WIB

RUU Provinsi Sumatera Utara Disetujui di DPR RI, Puan Maharani Ketuk Palu

RUU Provinsi Sumatera Utara Disetujui di DPR RI, Puan Maharani Ketuk Palu

| Minggu, 20 November 2022 | 16:12 WIB

Polisi Koordinasi dengan Bapas Terkait Pemeriksaan Pelajar Tendang Wanita Renta di Tapsel

Polisi Koordinasi dengan Bapas Terkait Pemeriksaan Pelajar Tendang Wanita Renta di Tapsel

Sumut | Minggu, 20 November 2022 | 16:03 WIB

Terkini

Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?

Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 06:30 WIB

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:20 WIB

Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak

Kebutuhannya Berbeda dengan Dewasa, Ini 5 Alasan Si Kecil Perlu ke Dokter Gigi Anak

Health | Kamis, 30 April 2026 | 06:08 WIB

Gambar Karya Anaknya 2 Minggu Lalu Mirip Kecelakaan KRL Bekasi, Seorang Ibu Minta Maaf

Gambar Karya Anaknya 2 Minggu Lalu Mirip Kecelakaan KRL Bekasi, Seorang Ibu Minta Maaf

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 06:00 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Cara Cerdas Pilih Tontonan Anak: Bukan Sekadar Seru, tapi Juga Bikin Anak Belajar

Cara Cerdas Pilih Tontonan Anak: Bukan Sekadar Seru, tapi Juga Bikin Anak Belajar

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 05:51 WIB

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Banten | Rabu, 29 April 2026 | 23:27 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Health | Rabu, 29 April 2026 | 23:16 WIB