Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

Serang | Suara.com

Jum'at, 09 Desember 2022 | 18:22 WIB
Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
Ilustrasi turis asing saat berlibur di salah satu destinasi pantai di Bali. (SuaraSerang/Wawan Kurniawan)

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pelancong atau turis asing tidak akan dipenjara saat berlibur dan tinggal dengan pasangan di luar nikah di Indonesia.

Pernyataan itu diungkapkan Habiburokhman saat menanggapi sorotan media asing terkait adanya pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di bawah KUHP yang baru. 

Warga negara asing merasa khawatir dan takut jika mereka akan dituntut dan dikenakan sanksi hanya karena menginap di Indonesia dengan pasangan di luar nikah.

Namun Habiburokhman menegaskan jika pasal ini merupakan delik aduan. Dengan begitu, perlu ada aduan untuk memprosesnya secara hukum atau pidana.

Adapun para pengadu diatur dan terbatas, hanya pasangan suami/istri yang sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.

"Saya pikir ini nggak akan jadi masalah bagi warga negara asing yang pergi ke Indonesia yang bukan suami istri, mereka tinggal bersama, dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada seseorang yang mangadukan dari pasangan suami atau istri sahnya," kata Habiburokhman, Jumat (12/9/2022).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman (sumber: Suara.com/Novian Ardiansyah)

Untuk itu, wisatawan asing diimbau untuk tidak mengkhawatirkan Indonesia menjadi pilihan destinasi wisata hanya karena pasal zina dalam KUHP.

Habiburokhman memastikan turis asing tidak akan ditangkap yang memang menginap dengan pasangan diluar pernikahan. Justru menurutnya, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, maka orang yang menangkap turis itulah yang bakal dihukum atau dipidanakan.

"Kalau orang asing dateng kesini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan orang yang menangkap. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya, ya itu sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama),” kata Habiburokhman.

Delik Aduan

viral turis asing berdesakan tanpa batas fisik di House Om Om Bali [Twitter/jennyjusuf]
viral turis asing berdesakan tanpa batas fisik di House Om Om Bali (sumber: Twitter/jennyjusuf)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan ihkwal pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana terkait hubungan seks di luar pernikahan atau perzinahan. Menurut Dasco, pasal itu merupakan delik aduan.

"Ya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih lanjut, walaupun akan berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," ujar Dasco Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 12/8/2022).

Sebelumnya, pasal tersebut tidak hanya diperdebatkan oleh masyarakat Indonesia, bahkan terlebih lagi pasal perzinaan itu disorot oleh media asing.

Tak sedikit yang mengkhawatirkan terkait pasal zina tersebut bakal ditujukan untuk wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Indonesia.

Sebagai tanggapan, Dasco menegaskan kembali bahwa pasal terkait persinaan itu merupakan delik aduan.

"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya masak keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional

Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:55 WIB

Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:27 WIB

Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!

Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:13 WIB

Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan

Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan

| Jum'at, 25 November 2022 | 17:53 WIB

Isu Perang Bintang, Dua Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Sumber Masalah Bobroknya Sistem Internal Polri

Isu Perang Bintang, Dua Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Sumber Masalah Bobroknya Sistem Internal Polri

| Rabu, 09 November 2022 | 16:12 WIB

Kunjungi Desa Badui, Sandiaga Uno Targetkan 2024 Pariwisata Serap 4,4 juta Tenaga Kerja Baru

Kunjungi Desa Badui, Sandiaga Uno Targetkan 2024 Pariwisata Serap 4,4 juta Tenaga Kerja Baru

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:45 WIB

Ulasan Investigasi Washington Post: Kepolisian dan Manjemen Stadion yang Buruk dalam Tragedi Kanjuruhan

Ulasan Investigasi Washington Post: Kepolisian dan Manjemen Stadion yang Buruk dalam Tragedi Kanjuruhan

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:04 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Basa-Basi Digital yang Hampa Bikin Silaturahmi Terasa Capek dan Melelahkan

Basa-Basi Digital yang Hampa Bikin Silaturahmi Terasa Capek dan Melelahkan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Terpopuler: Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Lebaran Ketupat 2026 Tanggal Berapa? Tradisi yang Dilakukan Setelah Hari Raya Idulfitri

Lebaran Ketupat 2026 Tanggal Berapa? Tradisi yang Dilakukan Setelah Hari Raya Idulfitri

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:50 WIB

6 Sepatu Putih Senyaman New Balance 530 Versi Murah, Nyaman Buat Harian

6 Sepatu Putih Senyaman New Balance 530 Versi Murah, Nyaman Buat Harian

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:45 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB