Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

Serang

Jum'at, 09 Desember 2022 | 18:22 WIB
Politisi Gerindra: Turis Asing Pasangan Diluar Nikah Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan
Ilustrasi turis asing saat berlibur di salah satu destinasi pantai di Bali. (SuaraSerang/Wawan Kurniawan)

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan pelancong atau turis asing tidak akan dipenjara saat berlibur dan tinggal dengan pasangan di luar nikah di Indonesia.

Pernyataan itu diungkapkan Habiburokhman saat menanggapi sorotan media asing terkait adanya pasal yang mengatur perzinaan atau kumpul kebo di bawah KUHP yang baru. 

Warga negara asing merasa khawatir dan takut jika mereka akan dituntut dan dikenakan sanksi hanya karena menginap di Indonesia dengan pasangan di luar nikah.

Namun Habiburokhman menegaskan jika pasal ini merupakan delik aduan. Dengan begitu, perlu ada aduan untuk memprosesnya secara hukum atau pidana.

Adapun para pengadu diatur dan terbatas, hanya pasangan suami/istri yang sah atau orang tua dari pelaku yang dituduh melakukan zina.

"Saya pikir ini nggak akan jadi masalah bagi warga negara asing yang pergi ke Indonesia yang bukan suami istri, mereka tinggal bersama, dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada seseorang yang mangadukan dari pasangan suami atau istri sahnya," kata Habiburokhman, Jumat (12/9/2022).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman (sumber: Suara.com/Novian Ardiansyah)

Untuk itu, wisatawan asing diimbau untuk tidak mengkhawatirkan Indonesia menjadi pilihan destinasi wisata hanya karena pasal zina dalam KUHP.

Habiburokhman memastikan turis asing tidak akan ditangkap yang memang menginap dengan pasangan diluar pernikahan. Justru menurutnya, jika ada yang menangkap turis-turis tersebut, maka orang yang menangkap turis itulah yang bakal dihukum atau dipidanakan.

"Kalau orang asing dateng kesini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan orang yang menangkap. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya, ya itu sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama),” kata Habiburokhman.

Delik Aduan

viral turis asing berdesakan tanpa batas fisik di House Om Om Bali [Twitter/jennyjusuf]
viral turis asing berdesakan tanpa batas fisik di House Om Om Bali (sumber: Twitter/jennyjusuf)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan ihkwal pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana terkait hubungan seks di luar pernikahan atau perzinahan. Menurut Dasco, pasal itu merupakan delik aduan.

"Ya jadi begini, ada beberapa pasal yang kita lihat memang perlu sosialisasi lebih lanjut, walaupun akan berlaku nanti tiga tahun lagi. Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu," ujar Dasco Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 12/8/2022).

Sebelumnya, pasal tersebut tidak hanya diperdebatkan oleh masyarakat Indonesia, bahkan terlebih lagi pasal perzinaan itu disorot oleh media asing.

Tak sedikit yang mengkhawatirkan terkait pasal zina tersebut bakal ditujukan untuk wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Indonesia.

Sebagai tanggapan, Dasco menegaskan kembali bahwa pasal terkait persinaan itu merupakan delik aduan.

"Itu kan, satu delik aduan. Kedua, memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya masak keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah, kira-kira begitu," kata Dasco.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional

Pasar Pariwisata Indonesia Disebut Tidak akan Terpengaruh, Asal Publik Tak Sebar Hoaks KUHP ke Dunia Internasional

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:55 WIB

Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

Habiburokhman Pastikan Turis Asing Bukan Suami-istri Boleh Tidur Sekamar, Asal Tidak Ada Aduan

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:27 WIB

Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!

Kritik Keras KUHP Baru, Hotman Paris: DPR Bukan Ahli Pidana, Main Yes-yes Aja!

News | Jum'at, 09 Desember 2022 | 15:13 WIB

Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan

Ini Pasal RKUHP Seks Diluar Nikah dan Kumpul Kebo jika Resmi Disahkan

Serang | Jum'at, 25 November 2022 | 17:53 WIB

Isu Perang Bintang, Dua Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Sumber Masalah Bobroknya Sistem Internal Polri

Isu Perang Bintang, Dua Mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Aziz Jadi Sumber Masalah Bobroknya Sistem Internal Polri

Serang | Rabu, 09 November 2022 | 16:12 WIB

Kunjungi Desa Badui, Sandiaga Uno Targetkan 2024 Pariwisata Serap 4,4 juta Tenaga Kerja Baru

Kunjungi Desa Badui, Sandiaga Uno Targetkan 2024 Pariwisata Serap 4,4 juta Tenaga Kerja Baru

Serang | Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:45 WIB

Ulasan Investigasi Washington Post: Kepolisian dan Manjemen Stadion yang Buruk dalam Tragedi Kanjuruhan

Ulasan Investigasi Washington Post: Kepolisian dan Manjemen Stadion yang Buruk dalam Tragedi Kanjuruhan

Serang | Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda

Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda

Sport | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:49 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi

Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:36 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:21 WIB

Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid

Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:13 WIB

AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar

AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:08 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata

Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata

Bogor | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya

Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya

Kaltim | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:57 WIB