Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Serang | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah poin dakwaan yang memberatkan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Pertama, tindakan Kuat Ma'ruf diyakini merenggut nyawa Yosua dan menimbulkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Kuat Ma'ruf dianggap memberi keterangan yang berbelit selama pemeriksaan dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses tersebut. 

"Terdakwa Maruf Kuat berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU, Senin (16/1/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan.

Terakhir yang ketiga, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai telah membuat gaduh di tengah masyarakat.

Selain poin dakwaan yang memberatkan, jaksa juga membacakan dakwaan yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pertama, Kuat Ma'ruf dikatakan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya dan berperilaku sopan selama persidangan. 

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, dia hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata JPU. 

Dituntut 8 tahun penjara

Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video)
Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video) (sumber:)

Seperti yang telah diketahui, Kuat Ma'ruf dijerat 8 tahun penjara terkait pembunuhan terencana terhadap kematian Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidanan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tuntutan hukum dengan pidana penjara 8 tahun yang dikeluarkan oleh jaksa berdasarkan dakwaan pokok Pasal 340 dan 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati

Selain itu, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU menilai atas terdakwa Kuat Ma'ruf yang seharusnya, mengetahui perihal rencana yang disiapkan Ferdy Sambo untuk membunuh Birgadir Yosua. 

"Terdakwa Kuat Ma'rut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. 

Sebagai informasi, Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dijerat dengan pembunuhan tingkat pertama terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 (KUHP). Kelimanya terancam hukuman mati maksimal, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:46 WIB

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:17 WIB

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

| Senin, 16 Januari 2023 | 15:40 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Menyayat Hati di Persidangan, Terdakwa Bharada E Sampaikan Pesan Terakhir

Menyayat Hati di Persidangan, Terdakwa Bharada E Sampaikan Pesan Terakhir

| Kamis, 05 Januari 2023 | 14:47 WIB

Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini

Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:26 WIB

Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit

Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit

| Kamis, 29 Desember 2022 | 21:07 WIB

Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua

Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua

| Senin, 12 Desember 2022 | 22:13 WIB

Terkini

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:29 WIB

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:27 WIB

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:17 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:16 WIB

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 08:15 WIB

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:14 WIB

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:13 WIB

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:11 WIB

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 08:10 WIB

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:05 WIB