Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Serang | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf alias KM menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan sejumlah poin dakwaan yang memberatkan kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Pertama, tindakan Kuat Ma'ruf diyakini merenggut nyawa Yosua dan menimbulkan duka bagi keluarga korban. Kedua, Kuat Ma'ruf dianggap memberi keterangan yang berbelit selama pemeriksaan dan tidak menunjukkan penyesalan selama proses tersebut. 

"Terdakwa Maruf Kuat berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata JPU, Senin (16/1/2023) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan.

Terakhir yang ketiga, perbuatan Kuat Ma'ruf dinilai telah membuat gaduh di tengah masyarakat.

Selain poin dakwaan yang memberatkan, jaksa juga membacakan dakwaan yang meringankan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Pertama, Kuat Ma'ruf dikatakan tidak pernah dihukum pidana sebelumnya dan berperilaku sopan selama persidangan. 

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, dia hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain," kata JPU. 

Dituntut 8 tahun penjara

Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video)
Kuat Maruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (bidik layar video) (sumber:)

Seperti yang telah diketahui, Kuat Ma'ruf dijerat 8 tahun penjara terkait pembunuhan terencana terhadap kematian Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidanan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Tuntutan hukum dengan pidana penjara 8 tahun yang dikeluarkan oleh jaksa berdasarkan dakwaan pokok Pasal 340 dan 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati

Selain itu, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU menilai atas terdakwa Kuat Ma'ruf yang seharusnya, mengetahui perihal rencana yang disiapkan Ferdy Sambo untuk membunuh Birgadir Yosua. 

"Terdakwa Kuat Ma'rut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU. 

Sebagai informasi, Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dijerat dengan pembunuhan tingkat pertama terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 (KUHP). Kelimanya terancam hukuman mati maksimal, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Selain Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:46 WIB

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:17 WIB

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

| Senin, 16 Januari 2023 | 15:40 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

| Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Menyayat Hati di Persidangan, Terdakwa Bharada E Sampaikan Pesan Terakhir

Menyayat Hati di Persidangan, Terdakwa Bharada E Sampaikan Pesan Terakhir

| Kamis, 05 Januari 2023 | 14:47 WIB

Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini

Alasan Ferdy Sambo Ngotot Gugat Presiden Jokowi, Lantaran Ini

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 16:26 WIB

Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit

Berani! Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Listyo Sigit

| Kamis, 29 Desember 2022 | 21:07 WIB

Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua

Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua

| Senin, 12 Desember 2022 | 22:13 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB