Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua

Serang Suara.Com
Senin, 12 Desember 2022 | 22:13 WIB
Hakim Berang pada Putri Candrawathi yang Menyerang Polri berikan Upacara Penghormatan Pemakaman Brigadir Yosua
Putri Candrawathi saat menjalani kasus pembunuhan Birgadir Yousa, di Pengadilan Jakarta Selatan. (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis Hakim berang kepada terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang membantah seperti menyerang balik terkait instansi kepolisan yang menggelar upacara pemakaman untuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang disebutnya sebagai pelaku pemerkosaan terhadap dirinya.

Hakim kemudian membeberkan, akibat kematian Yosua, 95 anggota polisi harus melalui proses sidang etik. Menurut hakim, kejadian tersebut merupakan peristiwa bersejarah bagi kepolisian.

"Saudara tahu akibat persitiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," ungkap Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hakim menilai kesaksian Putri yang terkesan menyerang Polri sangat tidak adil.

"Dari pernyataan saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement Saudara seperti itu,” jelas hakim.

Putri pun meminta maaf atas hal tersebut. Ia mengaku sangat mencintai institusi Polri.

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi POLRI dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang rasakan selama ini," kata Putri.

"Saya hanya diam karena saya ikhlas menjalankan semua, karena saya hanya berserah sama Tuhan," tambah Putri.

Putri Sudutkan Polri

Putri Candrawathi menangis menceritakan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepadanya di rumah Magelang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). [YouTube/KOMPASTV]
Putri Candrawathi menangis menceritakan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepadanya di rumah Magelang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (sumber: YouTube/KOMPASTV)

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa hingga dibanding sebanyak tiga kali oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ingin Jadikan SDM Indonesia Terlatih dan Siap Industri, Pemerintah Gandeng Korsel

Pengakuan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan hakim di pengadilan perihal prosesi pemakaman Joshua yang dilakukan upacara penghormatan.

Mulanya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri terkait proses pemakaman terhadap anggota Polri. Meski telah mendampingi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri selama lebih dari 20 tahun, Putri mengaku tidak mengetahui persis soal teknis prosesi pemakaman tersebut.

"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim Wahyu pada Senin (12/12/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Putri.

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?" tanya Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian menjelaskan syarat-syarat tersebut, salah satunya adalah tidak memiliki catatan kesalahan atau cacat perilaku selama berkarir.

“Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari pihak kepolisian. Kalau senadainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," ujar Hakim Wahyu.

Sidang Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi [Suara.com/Alfian Winanto]
Sidang Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyinggung dalil pelecehan seksual yang disampaikan Putri dalam kasus ini. Di sisi lain, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya, Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai masalah tersebut," ujar Hakim Wahyu.

Sejurus dengan hal tersebut, Putri mengakui bahwa Yosua melakukan ancaman dan kekerasan seksual. Bahkan, Putri menyebut Yosua membanting dirinya sebanyak tiga kali. 

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," Putri menjelaskan.

Putri bahkan mengaku tidak tahu alasan Polri memberikan penghormatan dalam prosesi pemakaman Yosua.

“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke Institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari.” ungkap Putri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI