Dalang pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo melakukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo yang saat dipecat memiliki jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Dalam gugatannya Ferdy Sambo meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Kemudian, Ferdy Sambo juga meminta Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu, permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Belum diketahui motif dibalik Ferdy Sambo melakukan gugat kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Untuk diketahui Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, oleh Komisi Kode Etik Polri Pada Jumat (26/8), terkait tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan sedang menjalani proses sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.