Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir

Serang | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB
Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK  Khawatir
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Serang Suara.com- Kejagung tidak akan merevisi isi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana berkata dengan tegas, tuntutan terhadap para terdakwa telah telah sesuai indikator dari kesalahan masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti kita ketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, antara lain Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan istri Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Fadil mengurai kalau soal PK alias peninjauan kembali, pihaknya di Kejagung RI tahu kapan akan melakukan itu. Jadi menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI itu kalau tuntutan terhadap para terdakwa yang dilayangkan JPU tidak perlu lagi direvisi.

"Kami tahu kapan merevisi, itu sudah betul ngapain direvisi," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) kepada jurnalis.

Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. [Suara.com/Rakha]
Bharada E saat peluk erat orang tuanya sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus Brigadir J. (sumber: Suara.com/Rakha)

Sesuai fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), lima terdakwa yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum membacakan masing-masing tuntutan terhadap mereka.

Ferdy Sambo sebagai inisiator mendapat penuntutan hukuman penjara seumur hidup. Yang mana Ferdy Sambo kini berusia 49 tahun (9 Februari 1973), artinya sesuai umur saat ini.

Sementara Putri Candrawathi, istri yang mendampinginya dari nol JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun, termasuk Kuat Maruf, Ricky Rizal. Sementara selaku eksekutor Bharada E alias Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penuntutan tersebut menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum sudah tepat sesuai aturan.

"Jadi tidak ada istilah 'masuk angin' seperti yang beredar di publik. Kasus ini termasuk persidangan juga jadi sorotan luar negeri. Ini adalah pertaruhan lembaga negara," kata Fadil.

Ia berkata, sangat gila andaikata kemudian ada istilah 'masuk angin' "Mungkin dia suka keluar malam makanya masuk angin," tegas Fadil tersenyum.

Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E (sumber: Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww)

Sementara keluarga Brigadir J sangat kecewa atas penuntutan hukuman terhadap Bharada E.

"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, kepada Suara partner Serang, Kamis (19/1/23).

Martin juga mengatakan bahwa Bharada E adalah orang yang langsung meminta maaf pada keluarga korban.

Sementara itu LPSK juga mendesak agar jaksa merevisi tuntutan terhadap Bharada E. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu menilai, akan ada dampak terbesar kedepan.

Yang mana dampaknya sebut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada serang.suara.com, Kamis (19/1/2023), para pelaku kejahatan akan ragu bekerja sama dalam mengungkap tindak kejahatan dalam tanda petik 'justice collaborator'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 tahun Penjara

Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 tahun Penjara

| Rabu, 18 Januari 2023 | 20:51 WIB

Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Rabu, 18 Januari 2023 | 13:15 WIB

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

| Selasa, 17 Januari 2023 | 14:17 WIB

Terkini

Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor

Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor

Jabar | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:04 WIB

Mengapa Film Tabula Rasa Masih Relevan Kita Tonton di Bulan Syawal?

Mengapa Film Tabula Rasa Masih Relevan Kita Tonton di Bulan Syawal?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:00 WIB

Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!

Deretan Film Horor Indonesia Tayang Bulan Ini, Ada Danur: The Last Chapter!

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:00 WIB

John Herdman Sudah Ngobrol dengan Pemain Serba Bisa Kelahiran Finlandia Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Sudah Ngobrol dengan Pemain Serba Bisa Kelahiran Finlandia Jelang FIFA Series 2026

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:00 WIB

6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM

6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:59 WIB

Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!

Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!

Malang | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:53 WIB

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:50 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang

Membedah Peran Strategis Ekosistem LinkUMKM BRI dalam Mendukung UMKM Berkembang

Bri | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:41 WIB

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:40 WIB