Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Serang

Rabu, 18 Januari 2023 | 13:15 WIB
Putri Candrawathi Sakit Saat Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] (Suara.com/Alfian Winanto)

Putri Candrawathi mengikuti sidang pembacaan tuntutan dengan kondisi sakit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) hari ini.

Sebelum sidang dimulai, istri Ferdy Sambo itu mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Putri mengaku siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

Kondisi itu dibenarkan oleh majelis hakim saat bertanya mengenai kesehatan Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," jelas Putri.

Istri Ferdi Sambo tersebut Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

 Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Putri terbukti melalukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya . 

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Dalam perkara ini,  Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Menyesali Perbuatannya, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

Tak Menyesali Perbuatannya, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua

Foto | Rabu, 18 Januari 2023 | 13:10 WIB

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Yosua, Jaksa: Terdakwa Tak Menyesali Perbuatannya!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:59 WIB

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

Tak Sudi Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuu....!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 12:47 WIB

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Serang | Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang

Serang | Senin, 16 Januari 2023 | 15:40 WIB

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang

Serang | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:43 WIB

Terkini

Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program

Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program

Jawa Tengah | Senin, 15 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri

Bahaya Konflik Kepentingan di Balik Dana Pribadi Prabowo untuk Diplomasi Luar Negeri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:04 WIB

Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan

Pangi Syarwi: Kalau Bicara Gibran Lihat Jokowi di Belakangnya, Bisa Jadi Dia Presiden Malam Kan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 16:00 WIB

Panduan Anak Muda Raih Sukses Tanpa Tumbang Mental Karya Iqro' Firdaus

Panduan Anak Muda Raih Sukses Tanpa Tumbang Mental Karya Iqro' Firdaus

Your Say | Senin, 15 Juni 2026 | 16:00 WIB

Mendagri Apresiasi Stabilitas Inflasi Mei 2026, Minta Daerah Waspadai Kenaikan Minyak Goreng

Mendagri Apresiasi Stabilitas Inflasi Mei 2026, Minta Daerah Waspadai Kenaikan Minyak Goreng

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:58 WIB

Bukan Negara Kerajaan, Gaya Prabowo Soal Urusan Privat dan Negara Tuai Kritikan

Bukan Negara Kerajaan, Gaya Prabowo Soal Urusan Privat dan Negara Tuai Kritikan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 15:57 WIB

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Momen Purbaya Mau Tebus Harley Davidson Sitaan Kejagung, Cita-cita Punya Moge Tapi Dilarang Istri

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:56 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke

Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke

Jogja | Senin, 15 Juni 2026 | 15:56 WIB

Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi

Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi

Sulsel | Senin, 15 Juni 2026 | 15:55 WIB

Prediksi Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 15:53 WIB