[NGERI] Bekas Presiden ACT Cuma Dihukum 3 Tahun Usai Sikat Uang Bantuan Korban Lion Air 2018, Alasan Hakim Mengejutkan

Serang | Suara.com

Selasa, 24 Januari 2023 | 19:30 WIB
[NGERI] Bekas Presiden ACT Cuma Dihukum 3 Tahun Usai Sikat Uang Bantuan Korban Lion Air 2018, Alasan Hakim Mengejutkan
Ibnu Khajar, Presiden ACT Yang Gantikan Ahyudin (act.id)

Usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara untuk Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar, Selasa (24/1/2023).

Vonis hukuman tiga tahun penjara terhadapnya karena terbukti bersalah menyikat dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun 2018.

Dana korban Lion Air tersebut senilai Rp 117 miliar, terdakwa Ibnu Khajar terlibat dan sempat mencicip dana untuk keluarga korban pesawat Lion Air tersebut.

"Hukuman terdakwa dengan penjara tiga tahun," tegas Hakim Ketua Hariyadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Vonis hukuman 3 tahun penjara terhadap bekas bos ACT Ibnu Khajar karena telah menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), yang mana Ibnu Khajar diganjar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Presiden ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Presiden ACT Ahyudin divonis penjara 3,5 tahun (sumber: Suara.com/Rakha Arlyanto)

Hukuman terhadap terdakwa penggelapan uang buat keluarga korban pesawat Lion Air 2018 dianggap ringan, karena alasan tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Ia punya tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Hariyadi.

Sementara hal memberatkan yakni memicu kerugian termasuk bagi keluarga korban Lion Air selaku ahli waris dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Vonis hukuman terhadap bekas Presiden ACT usai sikat ratusan miliar dana korban Lion Air 2018 lebuh rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 27  Desember 2022.

JPU melayangkan hukuman terhadap terdakwa mantan bos atau Presiden ACT Ahyudin dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain empat tahun penjara.

Saat dalam persidangan JPU mengatakan kalau ketiga terdakwa penggelapan dana korban Lion Air bersalah. Karena menggelapkan uang bansos BCIF senilai Rp 117 miliar.

Sementara BCIF menyalurkan dana sebesar Rp 138.546.388.500 untuk keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air 2018.

Adapun ACT cuma menyalurkan dana sebesar Rp 20.563.857.503, dan sisanya dipakai tanpa ketentuan kesepakatan bersama Boeing.

Kasus yang menjerat bekas Presiden ACT itu berkemungkinan banding. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK  Khawatir

Kejagung RI Tegas Tidak Ada Revisi Tuntutan Hukum Lima Terdakwa Pembunuh Brigadir J, LPSK Khawatir

| Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB

Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 tahun Penjara

Tangis Haru Pendukung Richard Eliezer Pecah Usai Dituntut 12 tahun Penjara

| Rabu, 18 Januari 2023 | 20:51 WIB

Diopname, Dokter KPK kirim Lukas Enembe Kembali Dirawat ke RSPAD

Diopname, Dokter KPK kirim Lukas Enembe Kembali Dirawat ke RSPAD

| Rabu, 18 Januari 2023 | 17:51 WIB

Terkini

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Viral Warga Filipina Ramai-ramai Jalan Kaki Gegara BBM Langka-Transum Sulit

Video | Senin, 30 Maret 2026 | 13:56 WIB

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Mentan Amran: Etanol Bisa Gantikan Pertalite dan Pertamax di Masa Depan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 13:55 WIB

Temukan Suami Meninggal Kelelahan, Istri Menyesal Cuek karena Penghasilan Tak Menentu

Temukan Suami Meninggal Kelelahan, Istri Menyesal Cuek karena Penghasilan Tak Menentu

Entertainment | Senin, 30 Maret 2026 | 13:51 WIB

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

3 Cara Mengunci Aplikasi di HP OPPO untuk Menjaga Privasi Data Anda

3 Cara Mengunci Aplikasi di HP OPPO untuk Menjaga Privasi Data Anda

Tekno | Senin, 30 Maret 2026 | 13:48 WIB

Fast Fashion Picu Limbah, Bisakah Cost Per Wear Jadi Solusi Belanja Lebih Bijak?

Fast Fashion Picu Limbah, Bisakah Cost Per Wear Jadi Solusi Belanja Lebih Bijak?

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 13:47 WIB

Waduh! 400 ASN Pemprov Sulsel Tidak Hadir Hari Pertama Kerja

Waduh! 400 ASN Pemprov Sulsel Tidak Hadir Hari Pertama Kerja

Sulsel | Senin, 30 Maret 2026 | 13:45 WIB

4 Bintang Persija Bersinar Bersama Timnas Indonesia, Jordi Amat Bongkar Rahasianya

4 Bintang Persija Bersinar Bersama Timnas Indonesia, Jordi Amat Bongkar Rahasianya

Bola | Senin, 30 Maret 2026 | 13:45 WIB

5 Resep Makanan Sehat untuk Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran, Tinggal Sat Set!

5 Resep Makanan Sehat untuk Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran, Tinggal Sat Set!

Lifestyle | Senin, 30 Maret 2026 | 13:45 WIB

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:44 WIB