Deddy Corbuzier Bahas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Apa Boleh yang Meninggal Jadi Tersangka?

Serang | Suara.com

Rabu, 08 Februari 2023 | 12:44 WIB
Deddy Corbuzier Bahas Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Apa Boleh yang Meninggal Jadi Tersangka?
Prof Suhendi Cahaya (Tangkapan layar/Youtube Deddycurbuzier)

Deddy Corbuzier kali ini di podcastnya membahas terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada Mahasiswa UI yang berujung meninggal dunia. Ia mengundang profeser yang juga pakar hukum pidana yakni Prof Suhandi Cahaya.

"Polisi sedang pusing semua karena masalah demi masalah tidak habis-habis," ungkap Deddy Courbuzier saat memulai podcast yang diposting di Youtubenya, Selasa (7/2/2023).

Pernyataan Deddy tersebut langsung disambut oleh Prof Suhandi. Ia membenarkan yang disampaikan Dedy dengan merinci beberapa permasalahan yang ada di polisi Indonesia.

"Masalah Ferdi Sambo, masalah narkoba, Teddy Minahasa, masalah ini pula (Kecelakaan Mahasiswa UI)," imbuhnya.

"Hukum di Indonesia dari jelek makin jelek. Ia kecewa dan yang jelek jelek itu oknum bukan institusinya," ungkap Suhandi.

Kemudian Deddy mengatakan bahwa ia memiliki vidio full Kasus penabrakan dan memutar vidio tersebut. 

Prof Suhandi mengatakan terkait kasus tersebut Ia dipanggil polda. "Saya baca BAP Polda benar motor itu jatuh, jatuh ke kanan pas mobil tak memiliki kesempatan menginjak rem. Karena jatuh itu dekat gorong perembesan hujan, waktu itu penutupnya turun 20 atau 15 cm makanya motor jatuh," jelasnya.

Deddy Corbuzer [Tangkapan layar Youtube Deddy corbuzier]
Deddy Corbuzer (sumber: Tangkapan layar Youtube Deddy corbuzier)

Sipengendara ditetapkan jadi tersangka, apa hal itu boleh, tanya Deddy.

"Jadi logikanya ya Pak Deddy, Dia jadi tersangga dianggap dia ada kelalaian melanggar pasal 310 ayat 3 pasal 229 ayat 4. Kelalaian dari pihak dia dan menyebabkan kematian, kematian itu tertuang dalam pasal 229 ayat 4 jadi ditempatkan sebagai tersangka, maka keluarganya tidak bisa terima," Jelas Suhandi.

Kemudian Suhandi menjelaskan saat ekonstruksi ia dipanggil juga, apa yang dilakukan polda metrojaya sudah sesuai UU lalu lintas karena melanggar pasal 310 ayat 3 dan pasal 229 ayat 4. Namun keluarga tidak terima.

Jika terjadi kecelakaan antara mobil dan motor, yang salah pengendara mobil, lalu jika kecelakaan antara motor dan pejalan kaki yang salah pengendara motor karena ada derajat-derajatnya, namun secara hukum seharusnya tidak demikian harus dilihat itu.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak terima adalah yang meninggal kok masih jadi tersangka. padahal itu benar bahwa bisa dijadikan tersangka. Kalau tidak ditetapkan kasus tersebut tidak bisa ditutup.

Harusnya pengendara mobil bisa memakai mobilnya untuk di bawa ke rumah sakit. karena itu si pengendara mobil dianggap melanggar pasal 531 KUHP melalaikan orang yang bantuan hidup. Jadi harusnya yang nabrak juga diadili karena lalai tidak membawa ke rumah sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?

Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 11:01 WIB

Perjalanan Kasus Hasya, dari Arogansi Pensiunan Polri Berujung Permintaan Maaf Polda Metro Jaya

Perjalanan Kasus Hasya, dari Arogansi Pensiunan Polri Berujung Permintaan Maaf Polda Metro Jaya

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:52 WIB

'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?

'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 15:35 WIB

Terkini

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Hasil Liga Champions: Barcelona Tersingkir Meski Menang dari Atletico Madrid

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:25 WIB

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Hasil Liga Champions: PSG Hancurkan Liverpool dengan Agregat 4-0

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 04:11 WIB

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 00:35 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:40 WIB

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

Bogor | Selasa, 14 April 2026 | 23:34 WIB

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi

Jabar | Selasa, 14 April 2026 | 23:27 WIB

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera

Sumsel | Selasa, 14 April 2026 | 23:24 WIB