Ngeri! Pengacara Sambo Sebut Vonis Hukuman Mati Cuma Asumsi Hakim

Serang

Senin, 13 Februari 2023 | 17:32 WIB
Ngeri! Pengacara Sambo Sebut Vonis Hukuman Mati Cuma Asumsi Hakim
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis (Suara.com/Rayfa Haydar Utomo)

Pengacara Sambo berani menyebut kalau vonis hukuman mati Ferdy Sambo cuma asumsi hakim, Senin (13/2/2023).

Arman Hanis merupakan pengacara Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J tewas di tangan Sambo dan anak buahnya yang juga melibatkan istri tersayangnya, Putri Candrawathi, 8 Juli 2022.

Hari ini merupakan bacaan putusan vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus hukum pidana. Sekait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Pengacara Sambo Arman Hanis mengatakan, kalau itu cuma asumsi hakim. Walau satu sisi mereka menerima putusan tersebut.

Arman mengungkapkan hal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman.

Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (sumber:)

Ia dengan lantang melanjutkan bahwa putusan vonis bukan fakta persidangan.

"Kami saat ini sedang memikirkan langkah hukum sekait vonis itu," jelas Arman.

Ferdy Sambo bareng Putri Candrawathi ikuti sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polri, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Senin ini.

baca juga

Keduanya tampak hadir dalam persidangan dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jaksel.

Ferdy Sambo dalam fakta persidangan seperti hakim ketua Wahyu Iman Santoso bacakan, Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nofryansah Yosua Hutabarat.

Hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Salah satu alasan kuat dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan menembak bawahannya itu. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:41 WIB

Sorak Sorai Pengunjung dan Reaksi Ferdy Sambo Kala Majelis Hakim Vonis Mati Dirinya.

Sorak Sorai Pengunjung dan Reaksi Ferdy Sambo Kala Majelis Hakim Vonis Mati Dirinya.

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:22 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB

SAH! Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J

SAH! Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 15:56 WIB

Terkini

2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sergai

2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sergai

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:28 WIB

BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak

BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Sumut | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:22 WIB

×