Ngeri! Pengacara Sambo Sebut Vonis Hukuman Mati Cuma Asumsi Hakim

Serang

Senin, 13 Februari 2023 | 17:32 WIB
Ngeri! Pengacara Sambo Sebut Vonis Hukuman Mati Cuma Asumsi Hakim
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis (Suara.com/Rayfa Haydar Utomo)

Pengacara Sambo berani menyebut kalau vonis hukuman mati Ferdy Sambo cuma asumsi hakim, Senin (13/2/2023).

Arman Hanis merupakan pengacara Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J tewas di tangan Sambo dan anak buahnya yang juga melibatkan istri tersayangnya, Putri Candrawathi, 8 Juli 2022.

Hari ini merupakan bacaan putusan vonis hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus hukum pidana. Sekait vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Pengacara Sambo Arman Hanis mengatakan, kalau itu cuma asumsi hakim. Walau satu sisi mereka menerima putusan tersebut.

Arman mengungkapkan hal itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman.

Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (sumber:)

Ia dengan lantang melanjutkan bahwa putusan vonis bukan fakta persidangan.

"Kami saat ini sedang memikirkan langkah hukum sekait vonis itu," jelas Arman.

Ferdy Sambo bareng Putri Candrawathi ikuti sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polri, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Senin ini.

baca juga

Keduanya tampak hadir dalam persidangan dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jaksel.

Ferdy Sambo dalam fakta persidangan seperti hakim ketua Wahyu Iman Santoso bacakan, Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti sengaja menghilangkan nyawa Nofryansah Yosua Hutabarat.

Hal itu jelas saat sidang 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penguatan itu melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J langsung diucapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat agenda sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Unsur dengan sengaja telah memenuhi," kata Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Salah satu alasan kuat dengan sengaja menghilangkan nyawa Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dengan menembak bawahannya itu. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:41 WIB

Sorak Sorai Pengunjung dan Reaksi Ferdy Sambo Kala Majelis Hakim Vonis Mati Dirinya.

Sorak Sorai Pengunjung dan Reaksi Ferdy Sambo Kala Majelis Hakim Vonis Mati Dirinya.

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:22 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB

SAH! Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J

SAH! Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 15:56 WIB

Terkini

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Strategi Keliru Hong Myung-Bo, Korea Selatan Terancam Angkat Koper Lebih Cepat dari Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:05 WIB