Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Serang Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 16:41 WIB
Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sedang menarik nafas. (YouTube)

Inilah sosok Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang selama ini muncul di kasus persidangan Ferdy Sambo. Berikut biodata profil Wahyu.

Wahyu Iman Santoso merupakan majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sidang Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ternyata sosok yang sangat santun dan tegas, ia merupakan pengacara sekaligus hakim. Ia tidak pernah absen sampai Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Simak profil Wahyu Iman Santoso berikut. Hakim Wahyu merupakan tamatan  magister hukum.

Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Yang saat ini pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Dengan kepiawaian dalam memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Netizen penasaran dengan biodata Wahyu Iman Santoso, yang memimpin sidang Sambo dan Putri Candrawathi.

Peninjauan TKP Pembunuhan Brigadir J ; Rumah Dinas Ferdy Sambo ; Wahyu Iman Santoso [Suara.com/Alfian Winanto]
Peninjauan TKP Pembunuhan Brigadir J ; Rumah Dinas Ferdy Sambo ; Wahyu Iman Santoso (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Termasuk asisten rumah tangga dan dua anak buah Sambo yang merupakan anggota Polri.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang, membacakan dakwaan vonis terhadap pecatan Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo terbukti dan sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: SAH! Majelis Hakim Jatuhkan Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J

Kemudian, Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyu Iman Santoso mengemukakan, bahwa tidak ada hal yang meyakinkan Yosua melakukan pelecehan seksual atau perkosaan seperti yang telah dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi.

Selanjutnya, majelis hakim sebut Sambo terbukti sengaja hilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI