Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Serang | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 16:41 WIB
Biodata Profil Wahyu Iman Santoso Lengkap Pangkat dan Pendidikan, Hakim Ketua Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sedang menarik nafas. (YouTube)

Inilah sosok Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang selama ini muncul di kasus persidangan Ferdy Sambo. Berikut biodata profil Wahyu.

Wahyu Iman Santoso merupakan majelis hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sidang Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ternyata sosok yang sangat santun dan tegas, ia merupakan pengacara sekaligus hakim. Ia tidak pernah absen sampai Sambo divonis hukuman mati, Senin 13 Februari 2023.

Simak profil Wahyu Iman Santoso berikut. Hakim Wahyu merupakan tamatan  magister hukum.

Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Yang saat ini pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Dengan kepiawaian dalam memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Netizen penasaran dengan biodata Wahyu Iman Santoso, yang memimpin sidang Sambo dan Putri Candrawathi.

Peninjauan TKP Pembunuhan Brigadir J ; Rumah Dinas Ferdy Sambo ; Wahyu Iman Santoso [Suara.com/Alfian Winanto]
Peninjauan TKP Pembunuhan Brigadir J ; Rumah Dinas Ferdy Sambo ; Wahyu Iman Santoso (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Termasuk asisten rumah tangga dan dua anak buah Sambo yang merupakan anggota Polri.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang, membacakan dakwaan vonis terhadap pecatan Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo terbukti dan sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyu Iman Santoso mengemukakan, bahwa tidak ada hal yang meyakinkan Yosua melakukan pelecehan seksual atau perkosaan seperti yang telah dituduhkan terdakwa Putri Candrawathi.

Selanjutnya, majelis hakim sebut Sambo terbukti sengaja hilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puas Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sampai Lapar

Puas Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sampai Lapar

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:37 WIB

'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati

'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB

Sorak Sorai Pengunjung dan Reaksi Ferdy Sambo Kala Majelis Hakim Vonis Mati Dirinya.

Sorak Sorai Pengunjung dan Reaksi Ferdy Sambo Kala Majelis Hakim Vonis Mati Dirinya.

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:22 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 09:25 WIB

PLN Klaim Listrik di Riau Kembali Normal 100 Persen usai Insiden Blackout

PLN Klaim Listrik di Riau Kembali Normal 100 Persen usai Insiden Blackout

Riau | Senin, 25 Mei 2026 | 09:19 WIB

Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur

Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:18 WIB

IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100

IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:16 WIB

Contoh Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa yang Menyentuh Hati

Contoh Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa yang Menyentuh Hati

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:15 WIB

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:13 WIB

Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya

Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya

Entertainment | Senin, 25 Mei 2026 | 09:08 WIB

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:05 WIB

Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya

Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:05 WIB

Mohamed Salah Menangis Tinggalkan Liverpool: Ini Kehidupan Saya

Mohamed Salah Menangis Tinggalkan Liverpool: Ini Kehidupan Saya

Bola | Senin, 25 Mei 2026 | 08:58 WIB