Ketua majelis hakim akhirnya mengakhiri drama sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi eks Kadiv Propam Polri itu, Senin (13/2/2023).
Mengenakan kemeja putih, serta masker yang tidak dilepasnya selama sidang, Ferdy Sambo terlihat mendengar dengan seksama tiap bacaan majelis hakim.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Saat hakim ketua membacakan vonis, Ferdy Sambo diminta untuk berdiri, namun tidak terlihat bagaimana ekspresinya saat putusan hukuman mati dibacakan.
Mendengar vonis mati untuk Ferdy Sambo, sejumlah pengunjung yang menyaksikan langsung jalannya persidangan bersorak sorai. Sementara itu, Ferdy Sambo masih tetap berdiri sampai dipersilakan hakim Wahyu untuk duduk.
Saat momen hendak kembali duduklah terlihat ketika Sambo berulang kali mengedipkan kedua matanya. Entah apa yang ada dibenaknya saat itu ketika vonis selesai dibacakan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa ada alasan yang meringankan.
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!