Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi

Serang

Selasa, 14 Februari 2023 | 09:31 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Pasca putusan majelis hakim vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, muncul dari berbagai arah mata angin pembelaan buat suami Putri Candrawathi. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Pembelaan terhadap suami Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, muncul dari berbagai lembaga. Salah satunya dari YLBHI.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu menilai, jika penjatuhan hukuman mati terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat bertentangan dengan konstitusi.

Hal di atas dipertegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, disela-sela pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Muhammad Isnur, bahwa vonis hukuman mati tidak berbarengan atas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.

"Melanggar konstitusi," ungkap Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kemarin.

Katanya lagi, dalam KHUP terbaru ada semangat menghilangkan dan atau menghindari hukuman mati.  Alasannya karena konstitusi tidak jelas.

"Hidup adalah hak tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Salah satu penguatan statemen Isnur terdapat pada Pasal 100 KUHP terbaru.

Yang mana makna dari Pasal 100 KUHP baru itu, bahwa hukum pidana vonis mati bukan lagi hukuman pokok. Sebab, dalam RKUHP itu tertuang masa percobaan 10 tahun.

baca juga

Sebagaimana dijelaskan dalam turunan pasal terkait, terdapat di Ayat empat (4): "Memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA)".

Ini merupakan celah bagi Ferdy Sambo, terdakwa hukuman mati. Atas kasus yang menimpanya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.

Sekali lagi lembaga seakan membela suami Putri Candrawathi menerangkan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo sangat bertentangan dengan konstitusi.

"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," papar Muhammad Isnur kepada jurnalis Suara Serang.

Walau telah memberi asumsi pembelaan, YLBHI memberi dukungan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab memberi putusan yang berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.

"Putusan JPU lebih tepat dari pada majelis hakim yang memutuskan vonis hukuman mati Sambo," beber Muhammad Isnur.

Atas kasus Brigadir J melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Fery Sambo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai, bahwa hukum seperti itu bakal jadi pembelajaran bagi pejabat yang tersandung hukum.

Perkara dan penyelesaian kasus seperti itu lebih ditekankan kepada pejabat kepolisian.

"Polisi harus perhatikan betul, apalagi ini sangat berpotensi melakukan abuse of power. Melakukan rekayasa hukum, satu hal yang tentu diapresiasi dulu proses peradilannya," tutupnya menerangkan. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

Rakyat Jangan Senang Dulu, Undang Undang Grasi Presiden Bakal Selamatkan Ferdy Sambo dari Vonis Hukuman Mati

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 08:28 WIB

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Usai Video Lawas Hotman Paris Beredar

Serang | Selasa, 14 Februari 2023 | 05:34 WIB

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tidak Ada Ampun!! Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Serang | Senin, 13 Februari 2023 | 20:24 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×