serang

Richard Elizer Tidak Jadi Penghuni Lapas Salemba, Dapat Sel Khusus?

Serang Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:48 WIB
Richard Elizer Tidak Jadi Penghuni Lapas Salemba, Dapat Sel Khusus?
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richar Eliezer batal ditahan di Lapas Salemba. Ia kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri hanya beberapa jam usai dikirim ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang. 

Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Gatot agus Budi Utomo menjelaskan bahwa Bharada E tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaa di Rutan Bareskrim Polri.

"Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya tidak ditempatkan di sel khusus," kata Gatot, Selasa (28/2/2023).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada sel khusus di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Tempat tahanan yang ditempati oleh Richard Eliezer selama menjalani masa pemidanaan berdasarkan vonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan sama seperti sel tahanan lain.

"Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus," jelasnya.

Richard Eliezer telah resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) untuk menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.

Namun, Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim selama menjalani masa penahanan atas rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan.

Gatot juga menjelaskan bahwa Rutan Bareskrim tidak memiliki sel khusus. Setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan termasuk Richard Eliezer sama. Hanya saja, selama penahanan, ada tambahan pengamanan dari LPSK.

Baca Juga: Masih Berusia 15 Tahun Agnes Gracia Minta Pengawasan KPAI, Apa Dikabulkan?

"Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK," tutur Gatot.

Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI