Agnes Gracia yang menjadi saksi dalam kasus penganiayaan Pacarnya Mario Dandy terhadap anak pengurus GP Ansor David meminta pengawasan oleh KPAI.
Peluang Agnes dapat pengawasan bisa saja terjadi, pasalnya manta pacar David tersebut masih berusia 15 tahun.
Nama Agnes Gracia pun disorot oleh warganet dikarenakan diduga menjadi alasan Mario Dandy menganiaya David secara brutal. Mulai perannya di malam kejadian, perilaku keseharian dan dalam hal berpacaran.
Pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa AGH sebagai kliennya juga ini agar namanya dibersihkan.
"Jadi, ia bukan selfie melainkan memegang kepala korban. Ia juga yang meminta pertolongan, dan dua atau tiga kali telah memperingatkan tersangka agar tidak melakukan perbuatannya" papar Mangatta Toding Allo sebagai kuasa hukum AGH.
Ia juga siap mengajukan permintaan pengawasan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya agar bisa dilindungi dan nama baiknya dipulihkan.
Mangatta juga berkata mengapa perlindungan anak? Karena usia mantan pelajar kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta ini masih 15 tahun. Berbeda dengan usia Mario Dandy Satriyo yang sudah 20 tahun, masuk kategori dewasa.
Dikutip dari tayangan Apa Kabar di YouTube TVOne awal pekan ini, yang menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Ai Maryati, Ketua KPAI. Hingga kekinian disebutkan bahwa pihak kuasa hukum AGH belum melayangkan permintaan perlindungan untuk kliennya.
Ia menyatakan bahwa adalah benar, KPAI bertugas melindungi hak-hak anak. Akan tetapi perlu melihat permasalahannya dengan jelas. Juga selaras dengan penanganan Polri.
Baca Juga: Rekam Visual Banjir 'Yang Tak Usai' di Jakarta
"Perlindungan saksi dan korban secara pidana sudah jelas, ada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), bukan di KPAI. Apakah ingin melihat dari sisi lain, misalnya membutuhkan peran serta KPAI dalam pengawasannya. Ini yang belum kami tahu informasinya jelasnya," tukas Ai Maryati.
Kemudian penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyon terus bergulir. Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaaan terhadap AGH dan sudah menetapkan dua tersangka
Kuasa hukum AGH menyatakan kliennya tidak merencanakan tindak kriminal itu. Ia dijemput Mario Dandy Satriyo dari sekolah, baru perbincangan tentang David Latumahina bergulir kemudian. AGH berniat mengambil kartu pelajar yang masih bersama David Latumahina.
Namun demikian, warganet berbondong-bondong mengirim karangan bunga ke jalur pedestrian kantor Polres Metro Jakarta Selatan yang menitikberatkan keinginan para aparat negara menegakkan hukum atas peran AGH.
Salah satu tulisan di papan berhias bunga yang bertuliskan, "Polisi tidak masuk angin, tangkap A****"
juga serta "Penjara anak ada, kok. Yuk bisa yuk tangkap A****."