AGH merupakan pelajar berusia 15 tahun, ia merupakan teman perempuan alias pacar Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya David anak pengurus GP Ansor tempo minggu lalu.
AGH kini dalam pengawasan dan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya (Jakarta Raya) berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Agnes nama panggilan gadis di bawah umur tersebut, dapat masuk penjara kalau memenuhi syarat berikut, seperti dikemukakan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, dalam suatu wawancara, Kamis (2/3/2023) kemarin.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah bahwa AGH, 15 tahun pacar Mario Dandy 20 tahun tersangka penganiaya David atau Cristalino David Ozora (17), tidak dapat masuk penjara atau sel penjara.
Harus ada unsur yang memenuhi, dan tiga syarat tersebut yang membuat AGH bebas dari jeratan hukum adalah Syarat tidak melarikan diri, tidak melakukan tindakan pidana berikutnya, dan tidak menghilangkan dan atau merusak barang bukti.
"Tiga syarat itu berpotensi bagi AGH tidak masuk dalam sel penjara atas kasus penganiayaan," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
Bukan itu saja sambung Ai Maryati Solihah, ada pula rentetan alasan yang mengikuti antara lain jaminan orangtua untuk anak posisi aman tidak melarikan diri.
"Selanjutnya kooperatif (bisa diajak bekerja sama dalam pemeriksaan)," kata Ai Maryati Solihah.
![Mario Dandy dan Agnes Pacarnya [Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/02/24/1-mario-dandy-dan-agnes.jpg)
Walau sampai saat ini berita terbaru Mario Dandy dalam sorotan publik, dan mengharapkan agar AGH alias Agnes masuk sel anak. Bagi KPAI tetapi akan mengawasi, sehingga tidak ada kelalaian dalam pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap anak yang melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.
"Kan kita tidak bisa mengatakan semua proses hukum anak-anak ini tidak boleh ditahan, tapi bagaimana dengan anak yang melakukan tadi tindakan residivis (mengulangi perbuatan), menghilangkan alat bukti, berarti ada situasi, ada anak yang harus ditahan, karena tadi ada hal-hal yang seperti (3 syarat ditahan) itu," jelasnya.
Sementara melansir dari serang.com partner suara.com, bahwasanya Polda Metro Jaya telah menetapkan AGH pacar Mario Dandy, anak mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku dalam tindak pidana kasus penganiayaan dan pengeroyokan bersama rekan rekan pacar laki-lakinya, Shane Lukas.
AGH semula dalam proses penyelidikan merupakan tersangka, berubah status sebagai pelaku dengan istilah hukum 'Anak yang berkonflik dengan hukum'.
Penetapan dan perubahan status terhadap AGH berumur 15 tahun itu resmi diumumkan Polda Metro Jaya, setelah mengambil alih kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Artinya tidak ada kata tersangka, melainkan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Menyikapi hal itu, Ai Maryati Solihah menerangkan bahwa andaikata anak ditahan lalu ditetapkan sebagai pelaku. Sudah barang tentu AGH belum bisa ditahan atau masuk sel anak.