Serang.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas banding Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun ajuan banding tersebut registrasi dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI. Pada nomor tersebut, para terdakwa yang mengajukan banding merupakan pecatan Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka baru mendaftarkan perkara banding tersebut, dan sesuai yang saya sebutkan sebelumnya," kata Bagian Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan.
Sebelum te-registrasi sebelumnya mengirim berkas banding itu ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Binsar Pakpahan mengurai bahwa para majelis hakim akan memeriksa berkas banding terdakwa vonis mati Ferdy Sambo.
"Tunggu tiga bulan lagi baru ada putusan," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pakpahan, kajian banding termasuk putusan secara umum berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2014.
"Artinya Pengadilan Tinggi menuntaskan perkara paling lambat dalam tiga bulan," katanya.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat lima terdakwa, satu terdakwa lainnya seperti Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak ikut banding, seperti yang diajukan Ferdy Sambo mantan majikannya. [*]
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo Diangkut Pakai Mobil Brimob ke Nusakambangan Buat Eksekusi Mati, Benarkah?