SerangSuara.com - Partai Prima mendadak gelar rapat, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) batalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Partai Prima rapat malam ini, Selasa 11 April 2023 hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus.
Hanya saja ia tidak dapat menguraikan apa langkah selanjutnya terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
"DPP akan adakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan tersebut," kata Dominggus kepada Selasa (11/4/2023).
Sementara itu Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal memastikan Partai Prima rapat ini malam.
"Iya, kemungkinan malam ini," kata Alif Kamal.
Sekadar informasi PT DKI Jakarta menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran telah menerima permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait PN Jakpus tunda tahapan Pemilu 2024.
Hakim Ketua Sugeng Riyono menerangkan, bahwa pihaknya telah mengadili dan menerima banding KPU serta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Hakim Ketua Sugeng, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah
Bukan itu saja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak punya wewenang mengadili perkara ini.
"Artinya gugatan Partai Prima dinyatakan gugur," ungkapnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, Kamis (3/2/2023) terhadap Komisi Pemilihan Umum agar tidak menggelar sisa tahapan Pemilu 2024, termasuk tahapan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. [*]