Serang Suara.com - Kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe memasuki babak baru, bahkan berita terbaru kasus Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru.
Kedua dari mereka KPK tetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti. Masing-masing dari mereka saat ini masih dalam penyelidikan mendalam.
Hal itu dikatakan Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK kepada jurnalis, Selasa (18/4/2023) terkait kasus suap Lukas Enembe.
Kata Ali, penetapan dari dua tersangka baru dari kasus suap Lukas Enembe, bekas Gubernur Papua itu setelah KPK menetapkan dua tersangka, Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
"Adapun kedua tersangka suap Lukas Enembe ketika menjabat sebagai Gubernur Papua masa bakti 2018-2013," kata Ali Fikri.
Kata Kabag Pemberitaan KPK, pihaknya akan memberi kabar terbaru lagi setelah nantinya sudah dirasa cukup.
"Kami akan tetap memberi kabar kepada publik terkait perkembangan dari hasil penyelidikan KPK atas kasus ini," ungkap Ali.
KPK baru saja menetapkan empat tersangka dalam kasus Lukas Enembe. Seperti diketahui sebelumnya dari pemberitaan SerangSuara bahwa Rijatono Lakka merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Ia juga termasuk dari pemberi suap untuk Lukas Enembe, dan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lukas Enembe menerima suap senilai Rp 35,4 miliar. [*]
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Ancol yang Cocok untuk Dikunjungi Keluarga saat Lebaran