Serang.Suara.com - Pada hari ini, Senin (22/5/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio di Polda Metro Jaya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyebutkan bahwa Mario Dandy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Mario Dandy Satrio," ujar Ali, dalam keterangan resminya.
Sementara itu, KPK juga telah memanggil empat saksi dari sektor swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Ali menjelaskan bahwa mereka juga akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rafael.
![Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/04/03/1-rafael-alun-trisambodo-ditahan-kpk.jpg)
Sebelumnya, ayah Mario Dandy, yaitu Rafael Alun, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga telah menyembunyikan hasil gratifikasi yang diterimanya saat menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. KPK sedang menyelidiki aliran dana TPPU ini dengan mengusut aset-asetnya dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Rafael Alun telah ditahan oleh KPK sejak tanggal 3 April 2023. Awalnya, dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Dugaan aliran dana tersebut diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Baca Juga: Enggan Dijadikan Senjata oleh Mario Dandy, Ayah David Mulai Kurangi Unggahan Terbaru Tentang David
Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [*]
Kontributor: Kariadil Harefa