serang

Sudah Aniaya Anak Orang, Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Bapaknya Rafael Alun Trisambodo

Serang Suara.Com
Senin, 22 Mei 2023 | 11:09 WIB
Sudah Aniaya Anak Orang, Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang Bapaknya Rafael Alun Trisambodo
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023). (Suara.com/Rakha)

Serang.Suara.com - Pada hari ini, Senin (22/5/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio di Polda Metro Jaya.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyebutkan bahwa Mario Dandy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Mario Dandy Satrio," ujar Ali, dalam keterangan resminya.

Sementara itu, KPK juga telah memanggil empat saksi dari sektor swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan. Ali menjelaskan bahwa mereka juga akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Rafael.

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK [Suara.com/Alfian Winanto]
Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Sebelumnya, ayah Mario Dandy, yaitu Rafael Alun, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.

Rafael Alun diduga telah menyembunyikan hasil gratifikasi yang diterimanya saat menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. KPK sedang menyelidiki aliran dana TPPU ini dengan mengusut aset-asetnya dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Rafael Alun telah ditahan oleh KPK sejak tanggal 3 April 2023. Awalnya, dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.

Dugaan aliran dana tersebut diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Baca Juga: Enggan Dijadikan Senjata oleh Mario Dandy, Ayah David Mulai Kurangi Unggahan Terbaru Tentang David

Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [*]

Kontributor: Kariadil Harefa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI