Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

Serang

Rabu, 10 Mei 2023 | 06:38 WIB
Tak Bisa Jawab Soal Hartanya, KPK Akan Panggil Kembali Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana enggan banyak bicara usai diperiksa di KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Senin (8/5/2023). Namun, pada kedatangan dan klarifikasinya tersebut KPK melihat ada kejanggalan atas LHKPN milik Reihana.

Atas hal tersebut KPK berencana untuk memanggil ulang Kadinkes Lampung itu pada pekan depan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut pemanggilan ulang tersebut karena Reihana tidak dapat mempertanggung jawabkan LHKPN miliknya.

Selain itu pada proses klarifikasi pada Senin (8/5) lalu terungkap bahwa LHKPN milik Reihana disusun oleh stafnya. 

"Ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kami panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Pahala juga mengatakan bahwa Reihana tidak melaporkan sejumlah rekening miliknya.

"Nah, baru kemarin kami dapat rekening banknya. Kami lihat isinya dan kami putuskan minggu depan kami panggil," sebutnya.

Disamping itu Reihana juga memberikan jawaban yang berbeda ketika ditanya perihal hartanya.

"Ya hartanya ditanya, ternyata dia jawab lain karena yang mengisi kan stafnya," ujar Pahala.

Pahala juga meragukan kekayaan milik Reihana berdasar LHKPN 2022 hanya sebesar Rp2,7 miliar yang menurutnya terlalu kecil untuk jabatan kepala dinas dan telah menjabat selama belasan tahun.

baca juga

"Kecillah, 14 tahun jadi dinas masa hartanya cuman dua miliar, yang benar-benar sajakan. Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat, pokoknya pendapatannya harusnya enggak segitu," tuturnya.

Seperti diketahui nama Reihana ikut terseret setelah TikToker asal Lampung Bima Yudho mengkritik pembangunan di daerahnya yang tidak maju. Reihana yang menjadi pejabat Kadinkes terlama di Lampung disorot karena gaya hidup mewahnya yang kerap dipertontonkan di media sosial.

Salah satu akun sosial media yang membongkar gaya hedon tersebut adalah @PartaiSocmed di Twitter bahkan mengunggah beberapa foto tas dan baju dari jenama ternama.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Reihan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar yang ia laporkan pada Desember 2022. Harta yang dia laporkan antara lain berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.

Harta tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp 1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp 1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp 120.000.000, dan tanah di Bandar Lampung senilai Rp 498.000.000.

Mengutip LHKPN KPK Reihana melaporkan bahwa dirinya memiliki 3 jenis kendaraan. Mobil Nissa Elgrand minibus keluaran tahun 2007 yang dimilikinya itu dilaporkan merupakan hadiah sebesar Rp200.000.000. Mobil Toyota Minibus keluaran tahun 2010, merupakan hasil sendiri Rp150.000.000 (Rp 150 juta), serta Mobil Mercedes Benz V230/Minibus keluaran tahun 2002, merupakan hasil sendiri Rp100.000.000 (Rp 100 juta).

Reihana juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp 6.750.000 dan kas senilai Rp 300.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!

Rekomendasikan Koruptor Dipenjara di Lapas Nusakambangan, KPK: Itu Lebih Menakutkan!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 21:21 WIB

Pakai Rumus Fisika, TikToker Hitung Jumlah Anggukan Jokowi Saat Lewat Jalanan Rusak di Lampung

Pakai Rumus Fisika, TikToker Hitung Jumlah Anggukan Jokowi Saat Lewat Jalanan Rusak di Lampung

Lifestyle | Selasa, 09 Mei 2023 | 21:55 WIB

Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi

Dewas KPK Panggil Brigjen Endar, Klarifikasi Dugaan Firli Bahuri Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 20:41 WIB

Tak Bisa Jelaskan Harta di LHKPN-nya, KPK Panggil Ulang Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

Tak Bisa Jelaskan Harta di LHKPN-nya, KPK Panggil Ulang Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 19:44 WIB

Ini Kenapa Bima Yudho Saputro TikToker Asal Lampung Dulu Dipuji Kini Dicaci

Ini Kenapa Bima Yudho Saputro TikToker Asal Lampung Dulu Dipuji Kini Dicaci

Serang | Selasa, 09 Mei 2023 | 07:22 WIB

Tiba di KPK Kadinkes Lampung Reihana akan Klarifikasi Soal Harta Kekayaannya

Tiba di KPK Kadinkes Lampung Reihana akan Klarifikasi Soal Harta Kekayaannya

Serang | Senin, 08 Mei 2023 | 09:52 WIB

Deretan Tingkah 'Nyeleneh' Gubernur Lampung Kala Dampingi RI 1 Kunjungi Daerahnya

Deretan Tingkah 'Nyeleneh' Gubernur Lampung Kala Dampingi RI 1 Kunjungi Daerahnya

Serang | Senin, 08 Mei 2023 | 09:35 WIB

Terkini

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:56 WIB

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:54 WIB

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

×