Ungkap Prostitusi Online, Bule Rusia Tertangkap Petugas Imigrasi saat Open BO di Hotel Tangerang

Serang

Jum'at, 26 Mei 2023 | 19:15 WIB
Ungkap Prostitusi Online, Bule Rusia Tertangkap Petugas Imigrasi saat Open BO di Hotel Tangerang
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengungkap kasus prostitusi online WNA asal Rusia di Tangerang, Banten, Jumat (26/5/2023). (Dok. Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang)

Serang.suara.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merilis hasil pengungkapan kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online, Jumat (26/05/2023). 

WNA asal Rusia dengan inisial ZPR tersebut ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (24/05/2023). Saat proses penangkapan, ZPR yang berusia 31 tahun tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan seperti paspor dan izin tinggal keimigrasiannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023. ZPR juga diketahui meminta tarif sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada kliennya," ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Jumat (26/05/2023).

ZPR berhasil ditangkap dan diamankan melalui operasi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Rakha juga mengungkapkan bahwa ZPR bekerja sendiri dalam praktik prostitusi online ini dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di Indonesia.

Dalam menjalankan operasinya, ZPR melakukan janji pertemuan dengan klien di sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati sebelumnya.

Terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya: 
a) 1 (satu) paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR;
b) Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
c) Alat kontrasepsi;
d) Pelumas VGEL; 
e) Ponsel milik ZPR.

"ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a), yang dapat dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkap Rakha.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, menambahkan, jika pihaknya saat ini sangat serius dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran imigrasi yang terjadi di wilayahnya.

"Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang, agar prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan baik, yaitu dengan prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach. Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara serta tidak mengganggu keamanan atau kedaulatan Republik Indonesia yang diberikan izin tinggal untuk berada, bertempat tinggal, dan berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral Modus Pemotor Tabrakan Diri ke Pengendara Mobil Untuk Diperas di Tangerang

Viral Modus Pemotor Tabrakan Diri ke Pengendara Mobil Untuk Diperas di Tangerang

Serang | Jum'at, 26 Mei 2023 | 17:15 WIB

Baru Nikah, Zulfani Pasha Minta Istrinya Open BO Demi Beli Oleh-oleh untuk Mertua

Baru Nikah, Zulfani Pasha Minta Istrinya Open BO Demi Beli Oleh-oleh untuk Mertua

Entertainment | Jum'at, 05 Mei 2023 | 19:26 WIB

Tio Pakusadewo Beberkan Bisnis Prostitusi di Lapas: Mereka Sudah Siap Tanpa Pakaian Dalam

Tio Pakusadewo Beberkan Bisnis Prostitusi di Lapas: Mereka Sudah Siap Tanpa Pakaian Dalam

Entertainment | Jum'at, 05 Mei 2023 | 12:32 WIB

BK DPRD Bojonegoro Panggil Oknum Anggota DPRD Asal PKB, Viral Pangku Cewek Open BO

BK DPRD Bojonegoro Panggil Oknum Anggota DPRD Asal PKB, Viral Pangku Cewek Open BO

Serang | Selasa, 25 April 2023 | 23:35 WIB

Terkini

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:59 WIB

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 16:48 WIB

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

×