Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka.
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup, sementara satu fraksi yang mendukung sistem tersebut adalah PDI Perjuangan (PDIP).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan mantan pejabat pemerintah yang diduga menyebarkan hoaks yang berpotensi mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan negara.
Dengan campur tangan langsung dari Kapolri, diharapkan kasus ini dapat segera diungkap dan penindakan hukum yang tepat diberlakukan untuk menjaga integritas sistem pemilu dan mencegah penyebaran informasi yang salah kepada masyarakat. [*]
Kontributor: Putra Tanhar