13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka

Serang

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:27 WIB
13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka
MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Demas Brian Wicaksono, dkk. Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 (Instagram/mahkamahkonstitusi)

Serang Suara - Uji materi undang-undang Pemilu akhirnya berujung, berikut perjalanan 13 fakta terkait gugatan sistem pemilu yang berujung proporsional terbuka, Kamis (15/06/2023).

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) simak 13 fakta perjalanan sistem pemilu yang menuai pro dan kontra.

Salah satunya muncul dari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Denny Indrayana mengatakan, kalau MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup bukan terbuka.

Hingga akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang menguji ketentuan terkait aturan sistem proporsional terbuka.

Simak Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu 2024

1. 14 November 2022

Menjelang pemilu 2024, sistem pemilu yang digunakan di Indonesia dianggap tidak ideal oleh sekelompok masyarakat. Hal ini membuat munculnya gugatan dari 6 orang warga dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu di Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup. 

Mereka berenam adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo), warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), warga bernama Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), warga bernama Riyanto (warga Pekalongan), serta warga bernama Nono Marijono (warga Depok). 

2. 23 November 2022

Usai gugatan diterima, MK pun memproses gugatan ini can menggelar sidang dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I. 

3. 7 Desember 2022

Setelah menggelar sidang pertama untuk jadwal pemeriksaan I, MK pun menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II

baca juga

4. 20 Desember 2022

MK kembali menggelar sidang untuk jadwal ketiga dengan agenda pengumpulan keterangan dari DPR, Presiden, dan KPU.

5. 17 Januari 2023

MK kembali menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU lagi sebagai penguatan pada gugatan.

6. 26 Januari 2023

MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda yang sama, yaitu keterangan DPR, Presiden, serta KPU sebagai berkas penting dalam tuntutan sistem.

7. 9 Februari 2023

MK kembali menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU. Kali ini, pihak terkait pun berasal dari perwakilan KPU RI.

8. 16 Februari 2023

MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni DPP Partai Garuda sebagai pihak yang mendukung sistem proporsional tertutup.

9. 23 Februari 2023

Lagi-lagi, MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu perwakilan dari partai PKS dan PSI.

10. 8 Maret 2023

MK juga menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu dari pihak DPP PBB.

Suasana saat sidang di MK terkait gugatan sistem pemilu 2024 [Instagram/mahkamahkonstitusi]
Suasana saat sidang di MK terkait gugatan sistem pemilu 2024 (sumber: Instagram/mahkamahkonstitusi)

11. 5 April 2023

Sebagai penguat dalam tuntutan, MK pun menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.

12. 29 Mei 2023

Setelah melewati banyak persidangan untuk menguatkan gugatan dari para pemohon, MK pun akhirnya mengumpulkan semua kesimpulan dari berbagai fraksi partai.

13. 15 Juni 2023

MK membacakan putusan bahwa gugatan atas sistem proporsional terbuka yang dilakukan oleh para pemohon ditolak.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Demikian informasi tentang 13 fakta perjalanan gugatan sistem Pemilu 2024 berujung proporsional terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). [*]

Sumber: Suara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu

Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu

Serang | Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:47 WIB

Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik

Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik

Serang | Jum'at, 02 Juni 2023 | 23:54 WIB

Kapolri Turun Tangan Urus Denny Indrayana: Ganggu Keamanan Negara dan Dituduh Sebar Hoaks Sistem Pemilu 2024

Kapolri Turun Tangan Urus Denny Indrayana: Ganggu Keamanan Negara dan Dituduh Sebar Hoaks Sistem Pemilu 2024

Serang | Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×