Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu

Serang | Suara.com

Sabtu, 03 Juni 2023 | 00:47 WIB
Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Periksa Denny Indrayana Terkait Dugaan Pembocoran Putusan Rahasia MK Tentang Sistem Pemilu
Denny Indrayana (Instagram/@dennyindrayana99)

Serang.suara.com - Pihak Bareskrim Polri mengumumkan bahwa dalam waktu dekat mereka akan memeriksa terlapor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait kasus dugaan pengungkapan putusan rahasia Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan hal ini kepada awak media di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (2/6/2023).

"Ya, pada saatnya akan diperiksa," ujar Agus.

Sebelumnya, Denny Indrayana telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pengungkapan putusan rahasia MK terkait sistem Pemilu. Laporan polisi tersebut diajukan oleh pelapor dengan inisial AWW dan diberi nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 31 Mei 2023.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

"Pendalaman sedang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Shandi dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (2/6/2023).

Kadiv Humas Polri, Irjen pol Shandi Nugroho. [Twitter]
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Shandi Nugroho. (sumber: Twitter)

Sandi menjelaskan bahwa pelapor telah menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan polisi terkait tindakan Denny Indrayana yang diduga membocorkan putusan MK tentang sistem Pemilu. Salah satu barang bukti yang disertakan adalah tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu unit flashdisk.

Selain itu, pelapor juga melaporkan dua akun media sosial, yaitu akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.

"Pelapor melaporkan penyebaran tulisan yang diduga mengandung ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara," kata Shandi.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 207 KUHP.

Menkopolhukam Mahfud MD. [Dok. Istimewa]
Menkopolhukam Mahfud MD. (sumber: Dok. Istimewa)

Diketahui, Denny Indrayana telah mengungkapkan informasi terkait kembalinya sistem Pemilu Legislatif secara tertutup meskipun putusan tersebut belum dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Atas dasar itulah pernyataan Denny Indrayana mengundang banyak tanggapan baik dari kalangan pejabat tinggi hingga politisi. 

Saat ini Menkopolhukam, Mahfud MD telah menyoroti pernyataan Denny Indrayana dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.

Hal itu diungkapkan Mahfud melalui cuitan akun twitternya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," unggah cuitan Mahfud melalui akun twitternya dikutip pada Jumat (2/6/2023). [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik

Dugaan Aliran Dana Peredaran Narkoba untuk Pemilu 2024, Bareskrim Sebut Fenomena Narkopolitik

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 23:54 WIB

Indepth News: Politik Hari Ini NasDem Bermuka Dua vs PDI Perjuangan Kacang Lupa Kulit dan "Chaos Politik" ala Demokrat

Indepth News: Politik Hari Ini NasDem Bermuka Dua vs PDI Perjuangan Kacang Lupa Kulit dan "Chaos Politik" ala Demokrat

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 23:45 WIB

Tim Kuasa Hukum Keluarga Meminta Kasus Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri

Tim Kuasa Hukum Keluarga Meminta Kasus Bripka AS Ditangani Bareskrim Polri

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 23:21 WIB

KPAI Mengutuk Persetubuhan ABG 15 Tahun di Sulteng, Polri Janji Akan Usut Tuntas

KPAI Mengutuk Persetubuhan ABG 15 Tahun di Sulteng, Polri Janji Akan Usut Tuntas

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 22:58 WIB

Sentilan Menohok Amien Rais ke Jokowi Soal Cawe-cawe Pemilu: Sebut Presiden Ugal-ugalan

Sentilan Menohok Amien Rais ke Jokowi Soal Cawe-cawe Pemilu: Sebut Presiden Ugal-ugalan

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 20:33 WIB

Soal Laporan Dugaan Hoaks Bocoran Putusan MK Denny Indrayana, Kabareskrim: Pada Saatnya akan Diperiksa

Soal Laporan Dugaan Hoaks Bocoran Putusan MK Denny Indrayana, Kabareskrim: Pada Saatnya akan Diperiksa

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:22 WIB

Terkini

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games

Sport | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:55 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa

Foto | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB