Serang.suara.com – Kasus hubungan inses antara ayah dan anak kandungnya yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, ternyata bermotif ingin cepat kaya. Rudi, 57 tahun, terduga pelaku inses, mengaku melakukan hubungan terlarang itu lantaran guru spiritualnya pernah mengatakan, jika ingin cepat kaya, Rudi harus berhubungan inses dengan putrinya dan membunuh bayi-bayi hasil hubungan tersebut.
Rudi yang miskin pun tergiur dengan janji sang guru spiritual. Ia kemudian melaksanakan apa yang dikatakan gurunya itu hingga lahirlah tujuh bayi yang kemudian ia bunuh dan kubur di kebun milik salah satu warga setempat. Hubungan itu terjadi sejak putri Rudi, E, berusia 13 tahun hingga kini 25 tahun.
"Pemeriksaan masih kami dalami dari apakah ini karangan pelaku R atau alibi dia. Namun yang jelas keterangan-keterangan tersebut kami tampung semua dan kami dalami lebih lanjut," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Selasa, 27 Juni 2023.
Rudi kini telah mendekam di penjara. Atas perbuatannya, Rudi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut bermula dari penemuan tulang diduga kerangka bayi yang dibungkus kain oleh dua penggalih tanah, Slamet dan Edi, pada Kamis, 15 Juni 2023, ketika sedang meratakan kebun milik Prasetyo. Tim forensik dari RSUD Prof Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas yang mendapat laporan membenarkan bahwa tulang yang ditemukan itu memang kerangka bayi. Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap Rudi.