Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!

Serang

Selasa, 04 Juli 2023 | 12:33 WIB
Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023). (Suara.com/Rakha)

Serang.suara.com - Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda mengungkapkan seperti apa bentuk kepribadian asli Mario Dandy dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora pada Selasa (4/7/2023). Amanda menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang ini.


Pada awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada Amanda mengenai kepribadian Mario. Hal ini dikarenakan Amanda mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario.


“Sepengetahuan Saudara, selama saudara dekat dan menjalin hubungan dengan Mario, seperti apa sih wataknya? tempramen atau orangnya lembut, atau kalem? atau seperti apa?" tanya jaksa.


Amanda pun kemudian menjelaskan bahwa Mario Dandy memiliki sifat yang mudah marah dan bisa meluapkan emosinya meledak-ledak dengan sangat kuat alias mencak-mencak.

“Tempramen, langsung meledak-ledak (emosinya)” Jawab Amanda.


Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Amanda pernah menyaksikan langsung kemarahan Mario. Amanda hanya mengiyakan hal tersebut.

“Meledak-ledak, memangnya selama saudara dekat langsung, dia kalau ada yang enggak disuka langsung dikeluarkan? Kalau kepada orang lain juga sama?” tanya Jaksa melanjutkan,


"Iya”, jawab Amanda singkat.

Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023). [(Suara.com/Rakha)]
Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023). (sumber: (Suara.com/Rakha))

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa berdasarkan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane didakwa berdasarkan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman subsider berdasarkan Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Histeris di Ruang Sidang Kasus David Ozora!

Amanda Eks Pacar Mario Dandy Menangis Histeris di Ruang Sidang Kasus David Ozora!

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:49 WIB

Si kembar Rihana dan Rihani, DPO Tersangka Kasus Penipuan Modus iPhone Murah Diciduk Polda Metro Jaya di Apartemen

Si kembar Rihana dan Rihani, DPO Tersangka Kasus Penipuan Modus iPhone Murah Diciduk Polda Metro Jaya di Apartemen

Serang | Selasa, 04 Juli 2023 | 11:23 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Artis Pierre Gruno di Bar Hotel Jakarta Selatan

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Artis Pierre Gruno di Bar Hotel Jakarta Selatan

Serang | Senin, 03 Juli 2023 | 21:32 WIB

Cek Fakta: Ketum NasDem Surya Paloh Terseret Korupsi BTS Kominfo? Kena Tangkap Aparat

Cek Fakta: Ketum NasDem Surya Paloh Terseret Korupsi BTS Kominfo? Kena Tangkap Aparat

Serang | Sabtu, 24 Juni 2023 | 23:20 WIB

Mantul! Timnas Indonesia Berpeluang Raih Keuntungan Besar di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mantul! Timnas Indonesia Berpeluang Raih Keuntungan Besar di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026

Serang | Jum'at, 23 Juni 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×