serang

Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!

Serang Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 12:33 WIB
Jadi Saksi Sidang, Anastasia Beberkan Watak Asli Mario Dandy: Tempramental dan Suka Mencak-Mencak!
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda menangis hingga terisak-isak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023). (Suara.com/Rakha)

Serang.suara.com - Mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda mengungkapkan seperti apa bentuk kepribadian asli Mario Dandy dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora pada Selasa (4/7/2023). Amanda menjadi saksi bagi terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang ini.


Pada awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada Amanda mengenai kepribadian Mario. Hal ini dikarenakan Amanda mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario.


“Sepengetahuan Saudara, selama saudara dekat dan menjalin hubungan dengan Mario, seperti apa sih wataknya? tempramen atau orangnya lembut, atau kalem? atau seperti apa?" tanya jaksa.


Amanda pun kemudian menjelaskan bahwa Mario Dandy memiliki sifat yang mudah marah dan bisa meluapkan emosinya meledak-ledak dengan sangat kuat alias mencak-mencak.

“Tempramen, langsung meledak-ledak (emosinya)” Jawab Amanda.


Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Amanda pernah menyaksikan langsung kemarahan Mario. Amanda hanya mengiyakan hal tersebut.

“Meledak-ledak, memangnya selama saudara dekat langsung, dia kalau ada yang enggak disuka langsung dikeluarkan? Kalau kepada orang lain juga sama?” tanya Jaksa melanjutkan,


"Iya”, jawab Amanda singkat.

Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023). [(Suara.com/Rakha)]
Amanda mantan pacar Mario Dandy tiba pakai kursi roda di PN Jakarta Selatan jelang bersaksi di persidangan David Ozora, Selasa (4/7/2023). (sumber: (Suara.com/Rakha))

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa berdasarkan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane didakwa berdasarkan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman subsider berdasarkan Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Berkaca dari Cinta Terlarang Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah, Begini Cara Bikin Pasangan Nyesel Selingkuh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI