Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang

Serang | Suara.com

Jum'at, 21 Juli 2023 | 22:04 WIB
Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). (Dok. Humas Polres Kota Tangerang)

Serang.suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.

Para tersangka mengaku telah melakukan kejahatan itu  lebih dari 400 kali tindak pidana serupa di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat. Operasi penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera CCTV di minimarket.

Dari sembilan tersangka yang dibekuk, empat di antaranya adalah pelaku utama. Ketiganya adalah MA (29) yang berperan sebagai eksekutor, serta ES (50) dan AO (31) yang membantu dalam aksinya. Seorang perempuan berinisial M (26) juga terlibat sebagai penadah hasil curian. Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi perantara dalam distribusi kartu ATM hasil curian dan juga terlibat dalam kegiatan menjambret dan mencopet.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. 

"Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah," kata Arief pada Jumat (21/07).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). [Dok. Humas Polres Kota Tangerang]
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). (sumber: Dok. Humas Polres Kota Tangerang)

Hal ini dilakukan untuk menghentikan kartu korban agar tidak masuk sepenuhnya ke dalam mesin. Selanjutnya, para pelaku akan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang telah disiapkan sebelumnya, sementara dua pelaku lain akan mencuri PIN korban dengan cara mengintip saat korban memasukkan PIN.

Aksi para pelaku berhasil terekam dalam kamera CCTV di minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 21 Juli 2023. Selanjutnya, para pelaku juga beraksi di minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 4 Juli 2023, dan keesokan harinya, mereka kembali melakukan aksinya di minimarket di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang terlihat dalam rekaman kamera CCTV. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. 

Pada Selasa, 11 Juli 2023, salah satu pelaku, MA, berhasil ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, yang kemudian memberikan keterangan tentang dua tersangka lain, yaitu ES dan AO, yang berperan sebagai pemasok kartu hasil curian. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO," terang Arief.

Keterangan MA juga membawa petugas untuk mengamankan tersangka M, yang bertanggung jawab sebagai penadah hasil kejahatan.

Dari pengakuan MA, diketahui bahwa kartu ATM yang dijual oleh ES dan AO sebelumnya didapatkan dari hasil menjambret dan mencopet. Selain itu, MA juga mengungkapkan bahwa hasil dari tindakan kriminal ini dibagi-bagikan kepada para pelaku, di mana dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta yang digunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan.

Saat ini, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara tersangka ES, AO, dan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pantas Saipul Jamil Kapok, Lantaran Gairah Seksual Dewi Perssik Tak Ada Capenya

Pantas Saipul Jamil Kapok, Lantaran Gairah Seksual Dewi Perssik Tak Ada Capenya

| Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:33 WIB

Mantap Bercerai dari Irma Purba, Boris Bokir Pindah Agama? Habib Husein Turun Gunung

Mantap Bercerai dari Irma Purba, Boris Bokir Pindah Agama? Habib Husein Turun Gunung

| Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:02 WIB

PSSI Klaim Welber Jardim Gabung Timnas Indonesia U-17 Agustus, Elisangelo Bersuara

PSSI Klaim Welber Jardim Gabung Timnas Indonesia U-17 Agustus, Elisangelo Bersuara

| Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:34 WIB

Cipto, Pria Obesitas 200 Kg Meninggal, RSCM Kembali Gagal Tangani Pasien Obesitas Asal Tangerang

Cipto, Pria Obesitas 200 Kg Meninggal, RSCM Kembali Gagal Tangani Pasien Obesitas Asal Tangerang

| Kamis, 20 Juli 2023 | 15:17 WIB

Terkini

Mengejutkan! Ledakan Petasan Jelang Lebaran Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

Mengejutkan! Ledakan Petasan Jelang Lebaran Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:24 WIB

Anime Baru MAO Karya Rumiko Takahashi Umumkan Tayang Dua Cour Mulai 4 April

Anime Baru MAO Karya Rumiko Takahashi Umumkan Tayang Dua Cour Mulai 4 April

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:20 WIB

Mudik Rasa Healing! Menyisir Eksotisme Jalur Sabuk Ciletuh, Surga di Pesisir Selatan Sukabumi

Mudik Rasa Healing! Menyisir Eksotisme Jalur Sabuk Ciletuh, Surga di Pesisir Selatan Sukabumi

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:19 WIB

Sienna Putri Marshanda dan Ben Kasyafani Copot Jilbab, Rambut Dicat Merah

Sienna Putri Marshanda dan Ben Kasyafani Copot Jilbab, Rambut Dicat Merah

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:17 WIB

Liburan Lebaran Tetap Glowing? Ini Rahasia Lindungi Kulit Sensitif dari Noda Gelap

Liburan Lebaran Tetap Glowing? Ini Rahasia Lindungi Kulit Sensitif dari Noda Gelap

Lifestyle | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:16 WIB

Justin Hubner di Belanda: Sudah Murah, Gacor, Eh Ditaksir PSV Eindhoven Pula!

Justin Hubner di Belanda: Sudah Murah, Gacor, Eh Ditaksir PSV Eindhoven Pula!

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:13 WIB

5 Minuman Herbal yang Bikin Tubuh Tetap Fit saat Mudik

5 Minuman Herbal yang Bikin Tubuh Tetap Fit saat Mudik

Your Say | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Satu Posisi Penting di Timnas Indonesia Era John Herdman Justru Masih Kosong

Satu Posisi Penting di Timnas Indonesia Era John Herdman Justru Masih Kosong

Bola | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:10 WIB

Jalur Selatan Garut Tak Lagi Macet, Limbangan-Malangbong Kini Lancar Jaya

Jalur Selatan Garut Tak Lagi Macet, Limbangan-Malangbong Kini Lancar Jaya

Jabar | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:06 WIB