Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang

Serang

Jum'at, 21 Juli 2023 | 22:04 WIB
Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). (Dok. Humas Polres Kota Tangerang)

Serang.suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.

Para tersangka mengaku telah melakukan kejahatan itu  lebih dari 400 kali tindak pidana serupa di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat. Operasi penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera CCTV di minimarket.

Dari sembilan tersangka yang dibekuk, empat di antaranya adalah pelaku utama. Ketiganya adalah MA (29) yang berperan sebagai eksekutor, serta ES (50) dan AO (31) yang membantu dalam aksinya. Seorang perempuan berinisial M (26) juga terlibat sebagai penadah hasil curian. Sedangkan lima tersangka lainnya menjadi perantara dalam distribusi kartu ATM hasil curian dan juga terlibat dalam kegiatan menjambret dan mencopet.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. 

"Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MA. Dan tersangka M berperan sebagai penadah," kata Arief pada Jumat (21/07).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). [Dok. Humas Polres Kota Tangerang]
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM di Tangerang, Jum'at (21/7/2023). (sumber: Dok. Humas Polres Kota Tangerang)

Hal ini dilakukan untuk menghentikan kartu korban agar tidak masuk sepenuhnya ke dalam mesin. Selanjutnya, para pelaku akan mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM modifikasi yang telah disiapkan sebelumnya, sementara dua pelaku lain akan mencuri PIN korban dengan cara mengintip saat korban memasukkan PIN.

Aksi para pelaku berhasil terekam dalam kamera CCTV di minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 21 Juli 2023. Selanjutnya, para pelaku juga beraksi di minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 4 Juli 2023, dan keesokan harinya, mereka kembali melakukan aksinya di minimarket di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang terlihat dalam rekaman kamera CCTV. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. 

Pada Selasa, 11 Juli 2023, salah satu pelaku, MA, berhasil ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, yang kemudian memberikan keterangan tentang dua tersangka lain, yaitu ES dan AO, yang berperan sebagai pemasok kartu hasil curian. 

baca juga

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO," terang Arief.

Keterangan MA juga membawa petugas untuk mengamankan tersangka M, yang bertanggung jawab sebagai penadah hasil kejahatan.

Dari pengakuan MA, diketahui bahwa kartu ATM yang dijual oleh ES dan AO sebelumnya didapatkan dari hasil menjambret dan mencopet. Selain itu, MA juga mengungkapkan bahwa hasil dari tindakan kriminal ini dibagi-bagikan kepada para pelaku, di mana dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta yang digunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan.

Saat ini, sembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara tersangka ES, AO, dan M dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pantas Saipul Jamil Kapok, Lantaran Gairah Seksual Dewi Perssik Tak Ada Capenya

Pantas Saipul Jamil Kapok, Lantaran Gairah Seksual Dewi Perssik Tak Ada Capenya

Serang | Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:33 WIB

Mantap Bercerai dari Irma Purba, Boris Bokir Pindah Agama? Habib Husein Turun Gunung

Mantap Bercerai dari Irma Purba, Boris Bokir Pindah Agama? Habib Husein Turun Gunung

Serang | Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:02 WIB

PSSI Klaim Welber Jardim Gabung Timnas Indonesia U-17 Agustus, Elisangelo Bersuara

PSSI Klaim Welber Jardim Gabung Timnas Indonesia U-17 Agustus, Elisangelo Bersuara

Serang | Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:34 WIB

Cipto, Pria Obesitas 200 Kg Meninggal, RSCM Kembali Gagal Tangani Pasien Obesitas Asal Tangerang

Cipto, Pria Obesitas 200 Kg Meninggal, RSCM Kembali Gagal Tangani Pasien Obesitas Asal Tangerang

Serang | Kamis, 20 Juli 2023 | 15:17 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×