Karena Satu Almamater HMI, Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD

Serang

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:42 WIB
Karena Satu Almamater HMI, Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata Rp5 Triliun Terhadap Mahfud MD
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan (Suara.com)

Serang.suara.com - Sejak tanggal 18 Juli 2023, pucuk pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, rupanya telah memutuskan untuk mencabut gugatan perdata senilai Rp5 triliun terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengonfirmasi keputusan pencabutan gugatan tersebut  pada Jumat, (21/7/2023). Hendra menyatakan bahwa kliennya memutuskan mencabut gugatan karena menilai bahwa Mahfud telah menunjukkan itikad baik.

Selain itu, kata Hendra, kedua belah pihak, yaitu Panji Gumilang dan Mahfud MD, merupakan satu almamater alumni Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

"Benar dicabut, kita sudah cabut, per 18 Juli," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. 

Hendra juga menambahkan bahwa kemungkinan telah ada pembicaraan antara pihak Panji Gumilang dan Mahfud, yang menyebabkan Panji Gumilang memerintahkan timnya untuk mencabut gugatan dan menyampaikannya kepada pengadilan.

"Kayaknya sudah dibicarakan dengan Pak Mahfud. Sehingga dia (Panji Gumilang) menyampaikan kepada tim kuasa Hukum untuk dicabut. Lalu disampaikan ke pengadilan," tambah Hendra. 

Menkopolhukam Mahfud MD. [Dok. Istimewa]
Menkopolhukam Mahfud MD. (sumber: Dok. Istimewa)

Meskipun gugatan terhadap Mahfud MD telah dicabut, Panji Gumilang belum mencabut gugatan perdata yang diajukan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI. Sidang perdana untuk gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 26 Juli.

"Kalau untuk itu belum ada arahan, masih berjalan, sidangnya nanti tanggal 26 Juli," ungkap Hendra. 

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan senilai Rp5 triliun itu didasarkan atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap sebagai fitnah.

baca juga

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, telah mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut termasuk dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), dan juga terdapat gugatan terhadap MUI yang diajukan oleh Panji Gumilang.

"Betul, gugatan itu intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, intinya itu ya. Ke MUI juga sama, yang ke MUI sama Abbas itu. Jadi ada dua perkaranya Panji Gumilang di sini," terang Zulkifli di Jakarta, Kamis (20/7). 

Sementara itu, Mahfud MD merespons santai terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang. Ia menyatakan bahwa ia akan menghadapinya dengan sikap biasa dan tidak akan terkecoh oleh gugatan tersebut, yang ia nilai mungkin dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Santai Digugat Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud MD: Sensasi Saja Itu, Urusan Kecil!

Santai Digugat Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud MD: Sensasi Saja Itu, Urusan Kecil!

Sumut | Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:25 WIB

Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang

Rauk Isi 400 Rekening, Sembilan Tersangka Sindikat Ganjal ATM Dibekuk Polresta Tangerang

Serang | Jum'at, 21 Juli 2023 | 22:04 WIB

Pantas Saipul Jamil Kapok, Lantaran Gairah Seksual Dewi Perssik Tak Ada Capenya

Pantas Saipul Jamil Kapok, Lantaran Gairah Seksual Dewi Perssik Tak Ada Capenya

Serang | Jum'at, 21 Juli 2023 | 21:33 WIB

Mantap Bercerai dari Irma Purba, Boris Bokir Pindah Agama? Habib Husein Turun Gunung

Mantap Bercerai dari Irma Purba, Boris Bokir Pindah Agama? Habib Husein Turun Gunung

Serang | Jum'at, 21 Juli 2023 | 16:02 WIB

Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud Md Mengaku Tak Akan Terkecoh

Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud Md Mengaku Tak Akan Terkecoh

Serang | Kamis, 20 Juli 2023 | 22:07 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×