Serang.suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md digugat pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Menurut pegawai Bagian Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Mahfud Md digugat secara immateriil sebesar Rp 5 triliun. "Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun," ucap Zulkifli.
Mahfud Md menanggapi santai gugatan tersebut. Dia menuturkan gugatan itu tak akan mengalihkan perhatian terhadap kasus pidana yang sedang membelit Panji Gumilang.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud, Kamis, 20 Juli 2023.
Proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang, ujar Mahfud, tetap berjalan. Aset dan rekening Panji terkait pencucian uang pun sudah dibekukan.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya