Serang.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi.
Kasusnya terkait suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan untuk tahun anggaran 2023. Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para Tersangka Selain Kabasarnas Henri Alfiandi:
1. Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya
3. Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil
4. Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto
Kasus ini terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 25 Juli 2023. Dalam OTT tersebut.
KPK berhasil menangkap delapan orang beserta uang tunai di dua lokasi yang berbeda. Yakni di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi.
Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri telah menjelaskan bahwa OTT tersebut terkait dengan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan, dan korupsi terjadi dalam bentuk pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. [*]