Serang.suara.com - Seorang wanita berinisial RYP yang merupakan personel Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diberhentikan secara tidak hormat. Pemecatan itu dilakukan setelah RYP diduga sebagai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). RYP diketahui berstatus tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak 2021.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya Syafrudin mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan beredarnya video kemesraan anggotanya itu dengan sesama perempuan. Video yang sudah viral di media sosial tersebut menunjukkan RYP bermesraan saat mengenakan seragam Satpol PP. Keduanya berfoto hingga makan bareng.
“Betul, dipecat. Kami melakukan pemecatan berawal dari video viral yang bersangkutan. Indikasi ke sana (LGBT) berdasarkan video itu,” ucap Syafrudin, Kamis, 27 Juli 2023.
Berdasarkan video itu, ujar Syafrudin, semua orang bisa menilai adanya indikasi penyimpangan seksual yang dilakukan anggotanya.
“Kita bisa menilai dari video itu. Tidak seperti biasanya. Kalau hubungan wajar, kan, berlawanan jenis. Ini sesama jenis. (Dia) melakukan hal yang tidak pantas,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menolak penyimpangan seksual.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya Satpol PP Dharmasraya, tidak mentolerir adanya anggota yang memiliki perilaku penyimpangan. Karena Satpol PP penegak perda, harusnya disiplin dan segalanya,” tuturnya.