Serang.suara.com - Steve Wantania, suami dari penyanyi Pinkan Mambo, telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya, MA. Putusan ini diambil berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 26 Januari 2022.
Dalam salinan putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN., Steve Wantania terbukti secara sah dan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa MA melakukan perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Senin, 31 Juli 2023.
Tidak hanya dijatuhi hukuman pidana, suami Pinkan Mambo juga didenda sejumlah Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan pidana selama 2 bulan.
Putusan banding ini sedikit lebih ringan dari vonis tingkat pertama, di mana awalnya Steve Wantania dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selama persidangan terungkap bahwa Steve Wantania telah melakukan pelecehan seksual terhadap MA, anak Pinkan Mambo, mulai dari tahun 2018 hingga 2021. Perbuatan tersebut berdampak traumatis pada remaja perempuan yang saat itu baru berusia 15 tahun.
Sementara itu, Pinkan Mambo pun angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas masalah ini. Ia menyatakan bahwa dia tidak berpihak pada siapapun, baik itu suaminya maupun anaknya.
"Saya mau bela suami, tapi saya tidak tahu kejadiannya. Saya mau membela M****, tapi juga tidak tahu kejadiannya, jadi ya gimana mau membela," kata Pinkan Mambo dalam video yang diunggah di akun @ariesgirls99s pada Senin, 31 Juli 2023.
Mantan personel Ratu itu kemudian meminta kepada sang anak dan para haters untuk tidak menjatuhkannya. Ia merasa bahwa pengakuan MA telah merusak citra dan bahkan pembunuhan karakternya.
Baca Juga: Momen Assist Cantik Witan Sulaeman, Bantu Persija Jakarta Tumbangkan Persebaya Surabaya
"Saya minta jangan bunuh karakter saya di Indonesia. Semua itu fitnah, itu semua tidak benar. Janganlah berdosa," ujarnya. [*]