Serang.Suara.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa kepercayaan dari masyarakat menjadi modal penting untuk melakukan transformasi dan reformasi di tubuh Polri.
Hal itu disampaikan oleh Agus Andrianto di sela-sela acara Bakti Sosial dan Kesehatan di wilayah Blora, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Kepercayaan masyarakat menjadi modal penting untuk melakukan transformasi dan menggerakkan reformasi Polri di semua aspek dan semua tingkatan ke arah yang lebih baik,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (2/8/2023).
Agus menilai, kepercayaan dari masyarakat itu bisa diraih dengan memberikan pelayanan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, salah satunya adalah melalui Bakti Sosial dan Kesehatan.
“Bakti Kesehatan yang diikuti dengan Bakti Sosial ini merupakan salah satu kegiatan percontohan Program Quick Wins PRESISI TW (Triwulan) III yang merupakan penyederhanaan Program PRESISI yang telah dicanangkan Bapak Kapolri,” ujarnya.
Agus pun berharap, seluruh kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Harapannya ke depan, kegiatan ini bisa lebih ditingkatkan lagi dengan melakukan berbagai pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat,” katanya.
Agus pun berpesan kepada seluruh anggota Polri dimanapun berada, mulai saat ini, ubah pola pikir ingin dicintai dan disayangi menjadi menyayangi dan mencintai masyarakat.
“Polri lah yang harus menyayangi dan mencintai masyarakat. Gunakan semua kewenangan dan kekuatan yang dititipkan oleh Allah SWT kepada kita untuk membantu masyarakat dan menjadi bagian yang memberikan solusi,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Siswa SMA di Banjarmasin Tikam Teman: Diduga Sakit Hati karena Sering Dibully
Sekadar informasi, adapun Bakti Sosial dan Kesehatan yang digelar Polri adalah pengobatan gratis bagi 1.000 orang, khitanan massal, pemeriksaan gigi, vaksinasi Covid-19, penanganan stunting, Fisioterapi, MCU Prakes Rekrutmen Polri, operasi katarak, pemberian bantuan kepada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan difabel.