Serang.suara.com - Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan Saudara PG menjadi tersangka," ucap Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang, ujar Djuhandhani, saat ini masih diperiksa penyidik. Namun pemeriksaan ini dengan status Panji sebagai tersangka.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim pada Selasa ini sebagai saksi kasus penodaan agama. Dia tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Panji mendapat pengawalan ketat oleh belasan polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.