Suara Serang - Penggunaan poster caleg yang menghiasi pohon-pohon di jalanan dan taman umum telah menjadi pemandangan umum selama masa kampanye politik.
Namun, praktik ini sebenarnya melanggar prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, seperti diutarakan Indang Dewata, pengamat lingkungan di Sumatera Barat saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Kata Indang Dewata, praktik pasang poster merupakan implikasi negatif terhadap lingkungan, dan estetika kota.
Bukan itu saja juga bisa merusak ekosistem maupun keseimbangan alam. Apalagi pohon pelindung yang berjejer di tepi jalan.
"Merusak pemandangan alami, estetika kota jadi kacau dan berdampak pada visul kota yang seharusnya kota itu bersih dan indah rusak lantaran poster yang menghiasi pohon," ungkapnya.
Kendati demikian, Indang Dewata profesor lingkungan pertama di Sumbar tidak melarang siapa saja untuk mengampanyekan produk maupun poster dirinya. Hanya saja, jangan sampai merusak pohon dengan tidak menjadikannya sebagai objek.
"Pemasangan poster di pohon berdampak pada kulit pohon rusak dan membusuk dan berdampak pada bencana seperti pohon tumbang dan lainnya. Bukan itu saja memperpendek umur dan pertumbuhan," jelas Indang Dewata.
Ia juga menilai setiap calon legislatif yang ikut kontestasi Pemilu 2024 merupakan orang-orang cerdas dan memiliki ilmu pengetahuan. Seharusnya memiliki konsep kampanye ramah lingkungan.
"Sekarang era digital, ya kan bisa memanfaatkan kampanye online melalui media sosial, iklan daring dan platform berbasis web. Ini sangat ramah lingkungan dan tidak memicu pemborosan sumber daya, apalagi terhadap pohon sebagai tindakan efisien yang merugikan lingkungan," papar pria kelahiran Candung, 18 November 1965 itu.
Baca Juga: Apa itu Suara Serak? Berikut Penyebabnya, dan Kapan Harus ke Dokter
Indang berharap peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawal serta membatasi penggunaan poster atau liflet di area publik yang menggunakan pohon lindung, termasuk fasilitas umum.
"Saya berharap pemerintah daerah yang berada di Sumatera Barat untuk melakukan penindakan, dan juga mengedukasi masyarakat tentang dampak lingkungan dan praktik kampanye yang tidak ramah lingkungan," tutup Indang Dewata menyarankan. [*]