Bacakan Pleidoi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Doakan David Ozora

Serang

Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:26 WIB
Bacakan Pleidoi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Doakan David Ozora
Mario Dandy saat membacakan pleidoi sebagai terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora. Sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Serang.suara.com – Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17 tahun, membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Dalam pleidoinya itu, Mario Dandy mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya kepada David Ozora

"Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata Mario dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Dalam pleidoinya itu, Mario Dandy pun meminta pengampunan kepada Tuhan. Tidak hanya itu, ia juga mendoakan David Ozora agar segera sembuh dengan mengutip ayat Alkitab dalam Perjanjian Baru, yakni Injil Lukas 1 ayat 37

"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar saudara D dapat segera pulih dan diberikan Kesehatan. Saya meyakini, pemulihan terhadap saudara D dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1:37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," ucap Mario.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum PN Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain dalam kasus ini, Shane Lukas dan AG, 15 tahun, membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar. Apabila tak dibayar, restitusi itu dapat diganti dengan hukuman 7 tahun bui.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Video Detik-Detik Via Vallen Bocorkan Happy Asmara Ogah Diajak Denny Caknan Balikan, Gegara Persoalan Duit

Video Detik-Detik Via Vallen Bocorkan Happy Asmara Ogah Diajak Denny Caknan Balikan, Gegara Persoalan Duit

Entertainment | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:19 WIB

Jejak Politik Hillary Brigitta Lasut, Pilih Nyaleg dari Demokrat sampai Nasdem Kaget

Jejak Politik Hillary Brigitta Lasut, Pilih Nyaleg dari Demokrat sampai Nasdem Kaget

News | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:18 WIB

Keren! Mitsubishi XForce Dominan di GIIAS 2023 Tangerang, Penjualan SPK Capai 3.700 Unit

Keren! Mitsubishi XForce Dominan di GIIAS 2023 Tangerang, Penjualan SPK Capai 3.700 Unit

Serang | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×