Serang.Suara.com - Kasus Alvin Lim harus diselesaikan di pengadilan, bukan melalui gimmick ataupun drama, terlebih melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur. Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Pancasila (UP), Prof Agus Surono.
Dirinya menambahkan, bila proses penegakan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, bukan melalui debat terbuka.
“Alangkah lebih baiknya proses hukum itu biarlah berjalan di pengadilan, nanti pengadilanlah yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah ataukah tidak. Hal ini penting agar memberikan kepastian hukum dan juga keadilan hukum,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/9/2023).
Terkait kasus Alvin Lim sendiri, Agus menyampaikan, para penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pasti telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kalau kemudian memang hal itu tidak cukup bukti ya harus dihentikan, namun sebaliknya, kalau ternyata cukup memenuhi alat bukti, sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP, maka hal itu harus dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Untuk itu, Agus pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggunakan cara-cara di luar prosedur hukum, terutama cara gimmick atau drama seperti menantang debat Kapolri.
“Biarlah nanti pengadilan yang akan mengungkapkan kebenaran materil tersebut,” katanya.
Sekadar informasi, sebelumnya putri Alvin Lim yakni Kate Victoria Lim menyampaikan tantangan debat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait hukum dan hak imunitas advokat.
Kate menilai ayahnya tidak bisa dijerat pidana karena berprofesi sebagai seorang advokat yang memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Changbin Stray Kids, Model Iklan Samsung Korea
Namun hal itu dibantah oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa saat menyampaikan pernyataannya, Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesi sebagai seorang advokat, tapi hanya sebagai seorang pengamat hukum.
Banyak ahli dan praktisi hukum pun mendukung langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pasalnya, kalaupun pada saat Alvin Lim menyampaikan pernyataannya sebagai seorang advokat, hal itu harus disertai dengan itikad baik.
Karena itulah, muncul dugaan bahwa Kate Victoria Lim hanya dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan rencananya agar mendapat simpati dari publik.
Sebab, Kate Victoria Lim sendiri dinilai sebagai anak yang masih polos dan merupakan anak yang berbakti.
Sehingga, muncul kecurigaan ada pihak-pihak yang mengekploitasi Kate Victoria Lim untuk kepentingan tertentu.