Salah satu terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Shane Lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (07/09/2023). Dalam pembacaan vonis majelis hakim menilai Shane Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan berencana kepada David.
Atas dasar itulah dia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Majelis hakim juga memutuskan Shane Lukas tetap ditahan dengan masa pidana dikurangi selama berada di dalam penjara.
Sebelum pembacaan vonis saat sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut meminta agara majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Saat itu JPU meyakini Shane Lukas terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan kepada David Ozora bersama Marion Dandy dan AG (15).
Dalam tuntutannya, Shane Lukas juga dibebankan untuk membayara restitusi sebanyak Rp120 miliar. Jika ia tidak mampu membayar JPU menuntut masa kurungan penjara Shane ditambah selama 6 bulan.
Sumber : Suara.com